Home News Sidang Tripartit Bahas Upah Hingga Tenaga Kerja

Sidang Tripartit Bahas Upah Hingga Tenaga Kerja

Sukaraja | Jurnal Inspirasi

Kebijakan upah buruh tahun 2021 dibahas dalam sidang Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, Rabu (24/03/2021). Masing-masing unsur menyampaikan masukan. Menurut Zaenal Ashari, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Bogor, sidang LKS yang diselenggarakan di Grand Mulya Resort and Convention Bogor, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor  adalah bagian dari pemerintah memberikan rumusan-rumusan masukan yang tak hanya berkaitan dengan upah.

“Karena UJK sudah keluar sehingga wadah tripartit ini tak hanya membahas upah, tapi bagaimana kita membentuk frame untuk membuat suasana kondusif di Kabupaten Bogor, antara perusahaan, buruh, dan kita selaku pemerintah memiliki fungsi memediasi,” ujarnya Zaenal.

Zaenal menjelaskan, tujuan sidang dari tiga unsur ini adalah mengimplementasikan fungsi tripartit. Pasalnya, tripartit ini harus menciptakan suasana kondusif antara buruh, perusahaan maupun pemerintah. “Hari ini hanya pengumpulan rumusan-rumusannya saja, keputusannya besok,” jelasnya.

Sementara itu, masih di ruang rapat sidang Tripartit, Alexander Frans Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor menegaskan, ketiga unsur ini memahami betul kondisi perusahaan. “Intinya tidak boleh ada kecurigaan, jujur saya selaku ketua Apindo jika ada perusahaan yang berbohong saya akan malu, tapi kita juga harus mengetahui kondisi saat ini, tak hanya di Indonesia bahkan banyak perusahaan di semua negara pun goyah karena pandemi Covid-19,” tegasnya.

Menurut Alexander, pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja yang ada di dalam tripartit ini harus mempunyai pemikiran yang sama terhadap peraturan yang sama. “Solusinya harus ada kesamaan paham, jangan ketiga unsur ini selalu berbeda pendapat,” jelasnya.

Masih di lokasi yang sama, Sumarno selaku Ketua Serikat Pekerja DPC FSP KEP Kabupaten Bogor bersikeras menganggap Undang-Undang Cipta Kerja merugikan kaum buruh. ” Terlihat dari yang notabene tujuan pemerintah UU Omnibus law serta turunannya ini sama sekali gak ada hasil, mulai dari banyak pengusaha yang tutup, sehingga UU Cipta Kerja itu menciptakan pengangguran bukan menciptakan lapangan kerja,” tegasnya.

Meski demikian, Sumarno pun senada dengan Zaenal dan Alexander, ingin menciptakan Kabupaten Bogor harmonis dan kondusif. “Upahnya harus tetap naik, UMK harus tetep ada, UMSK di UU Cipta Kerja sebernernya gak ada, tapi akan kita usahakan ada dengan konsep yang lain,” paparnya.

Menurutnya, saat ini rata-rata upah sektor itu sudah tinggi, yaitu di angka 4,6 juta dan itu tidak boleh turun bahkan harus naik. “Kita nanti akan mengusulkan lewat LKS ini ke Bupati untuk membuat kesepakatan dengan perusahaan, sepakat upah itu di angka sekian, nanti akan ada SK Gubernur lewat upah sepakat ke masing-masing perusahaan,” tukasnya.

** Nay Nur’ain

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version