Home News Sidang Habib Rizieq Akhirnya Tatap Muka

Sidang Habib Rizieq Akhirnya Tatap Muka

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Persidangan Habib Rizieq Shihab akhirnya bisa digelar tatap muka setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai oleh Suparman Nyompa mengabulkan permohonan kuasa hukum Habib Rizieq yang meminta sidang offline atau tatap muka. Habib Rizieq dipastikan datang ke ruang persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi yang digelar pada Jumat (26/3) mendatang.

“Alhamdulillah majelis hakim mengabulkan permohonan kita perkara Nomor 221, 222 dan 226 melakukan sidang offline,” ungkap Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3).

Menurut Munarman, keputusan majelis hakim mengabulkan sidang digelar secara tatap muka merupakan suatu hal terpuji. Pasalnya, dengan dikabulkannya permohan tersebut majelis hakim masih menghargai hak terdakwa. “Artinya majelis hakim masih memperhatikan hak-hak terdakwa. Saya kira itu prinsip ya dan kita ucapkan terimaka sih atas akomodasi dari pihak majelis atas permohan dari terdakwa dan penasihat hukum,” ujarnya. 

Permohonan itu dikabulkan majelis hakim atas dasar jaminan yang diajukan pihak kuasa hukum dan terdakwa. Kuasa hukum dan terdakwa menjamin sidang offline akan berjalan kondusif dengan menjalankan protokol kesehatan. “Jaminan di dalam ruang sidang kami pastikan menjalankan protokol kesehatan,” ucapnya.

Dia menambahkan, kondusivitas jalannya peridangan juga akan diterapkan di luar persidangan. Artinya, simpatisan HRS yang mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga akan menerapkan protokol kesehatan. Sebelumnya eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq menolak membacakan eksepsi secara online di sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (23/3).

“Saya hanya akan membaca eksepsi saya pada sidang offline. Eksepsi saya tidak tebal, tapi saya tetap ingin membacakannya di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” kata Rizieq di ruang sidang virtual Mabes Polri, Selasa (23/3).

Rizieq menyebut keinginannya menjalani sidang secara langsung bukan karena ingin memperlambat persidangan. Sebab sidang online sangat tergantung pada kekuatan sinyal yang berpotensi gangguan, baik dari segi gambar maupun audio.

Ia juga mengaku kukuh ingin menjalani sidang offline karena hal itu menyangkut nasibnya. Rizieq juga menyebut bukan pertama kali duduk di kursi pesakitan. Sebelumnya ia pernah menghadapi sidang dengan 11 dakwaan dan 18 pasal berlapis, salah satunya ada pasal yang ancamannya 6 tahun penjara.

Habib Rizieq juga marah karena kasus yang menjeratnya kali ini sangat merugikan, telah menyebabkan 6 pengawalnya tewas di KM 50 Cikampek dan pembubaran organisasinya yakni Front Pembela Islam (FPI).

“Masalah yang saya hadapi ini telah menyebabkan 6 pengawal saya dibunuh dengan keji dan kejam dan organisasi saya dibubarkan,” kata Rizieq. “Keluarga saya juga ATM-nya semua dibekukan. Jadi saya pikir ini bukan sekadar masalah yang sederhana,” tambah dia.

Munarman, salah satu kuasa hukum Habib Rizieq juga menyatakan kliennya telah membayar denda sebesar Rp50 juta kepada Pemerintah DKI Jakarta atas pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan.

“Habib Rizieq sudah membayar (denda) Rp50 juta. Jadi apalagi yang perlu dipersiapkan. Jadi pergub itu aturan pelaksana dari UU Kekarantianaan,” kata Munarman di luar persidangan di  Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3). 

Karena hal itu, Munarman menolak Pasal 160 KUHP tentang delik penghasutan  yang disangkakan kepada kliennya. Menurutnya HRS tidak melakukan penghasutan untuk melakukan kejahatan. “Sementara  pelanggaran protokol kesehatan itu pelanggaran bukan kejahatan. Jadi kami tolak,” ujarnya. 

Munarman pun menuturkan jika sangkaan itu tetap diproses, berpotensi terjadi ne bis in idem, yang artinya dalam Pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Karena Habib Rizieq dan panitia pelaksana Maulid Nabi sudah membayar Rp50 juta, tidak pernah ada orang di Indonesia yang melanggar prokes, membayar sebesar Rp50 juta tidak ada. Nah jadi kalau ini tetap diproses, ini ne bis in idem, namanya,” tegas Munarman. 

** ass

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version