32.3 C
Bogor
Monday, November 25, 2024

Buy now

spot_img

KPPU Temukan Direksi-Komisaris BUMN Rangkap Jabatan

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya 62 direksi dan komisaris BUMN yang rangkap jabatan di perusahaan lain. KPPU pun memastikan akan membuka data direksi dan komisaris perusahaan pelat merah yang rangkap jabatan ke Menteri BUMN Erick Thohir.

Hingga saat ini KPPU tak dapat membocorkan nama-nama pejabat BUMN yang rangkap jabatan tersebut karena alasan privasi. Komisioner KPPU Taufik Ariyanto mengatakan hal tersebut akan dilakukan setelah ada permintaan secara resmi ke lembaganya. “Semoga nanti diajak ngobrol dengan Kementerian BUMN. Baru bisa kami buka (datanya). Ya, kan ada isu privasi juga,” ungkapnya, Selasa (23/3).

Taufik menjelaskan temuan terkait rangkap jabatan direksi dan komisaris BUMN di berbagai perusahaan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada KPPU. Laporan ditindaklanjuti bukan hanya karena potensi persaingan usaha tidak sehat, melainkan juga karena terdapat larangan rangkap jabatan yang dikeluarkan sendiri oleh Erick Thohir pada 2020.

Larangan itu dimuat dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN. “Ini info dari masyarakat baru kami terima juga kan, Peraturan Menterinya (soal larangan rangkap jabatan) baru 2020 kemarin,” ujarnya.

Selain itu, Taufik juga memastikan bahwa rangkap jabatan direksi dan komisaris BUMN yang dimaksud tidak terjadi pada perusahaan afiliasi BUMN tetapi perusahaan swasta. “Yang KPPU angkat kemarin itu rangkap BUMN dengan swasta. Kemungkinan bukan anak (usaha) BUMN. Yang murni swasta,” tegasnya.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga berdalih rangkap jabatan saat ini lebih ketat dan hanya bisa dilakukan di satu anak perusahan saja. Dia memastikan belum menerima data dari KPPU terkait rangkap jabatan anggota direksi dan komisaris BUMN yang dimaksud. Ia berharap KPPU bertemu langsung dengan Kementerian BUMN untuk saling berkomunikasi dan memberikan informasi soal masalah itu. Terlebih, keduanya merupakan lembaga negara.

Dengan demikian, apabila ada pelanggaran atau hal lain, pihaknya bisa langsung meluruskan. “Sebagai sesama lembaga negara tentunya kami berharap KPPU bisa memberikan informasi yang langsung ke kami sehingga bisa saling memberikan klarifikasi,” kata Arya.

** ass

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles