Jasinga | Jurnal Inspirasi
Disinyalir adanya pembagian insentif RT dan RW tidak sesuai dengan instruksi Bupati Bogor yang terjadi di Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, dibantah Kapala Desa (Kades) Sipak, Agung Suryadinata. Dengan didampingi Ketua BPD Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Kades menjelaskan pembagian insentif sudah sesuai pedoman Perbub Nomor 107 tahun 2020.
“Bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) Sipak tetap berpedoman pada Peraturan Bupati Nomor 107 tahun 2020 tentang pengalokasian dan tata cara penyaluran alokasi dana desa tahun anggaran 2021. Sesuai hasil resume sosialisasi dan pembinaan yang sudah dilaksanakan oleh pihak kecamatan agar kami bisa tertib administrasi,” ujar Agung kepada wartawan di aula Kantor Desa Sipak, Selasa (23/03/2021).
Agung menambahkan, pihaknya sempat memfasilitasi terkait poin -poin keluhan yang disampaikan oleh narasumber agar kesalahpahaman dalam sebuah pemberitaan tidak ada pihak yang dirugikan. Soal pemilihan RT dan RW, pemerintah desa juga tetap berpedoman pada Peraturan Bupati Nomor 31 tahun 2012 tentang tata cara pembentukan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan/desa, RW dan RT.
“Dan untuk pemilihan Ketua RT dan RW di RW 01 dan 02 dilakukan dilakukan secara demokratis dan mufakat. Setelah mendapatkan berita acara dari pantia pemilihan baru kita buatkan SK Ketua RT dan RW. Saya juga mengajak kepada semua perangat desa dari mulai RT/ RW, BPD dan tokoh masyarakat untuk bersama – sama membangun Desa Sipak ke arah lebih maju lagi, ” ujar mantan Ketua KNPI Kecamatan Jasinga ini.
Tidak hanya itu pihaknya juga sudah menyalurkan insentif perangkat termin pertama kepada RT/RW, Posyandu, guru ngaji dan tunjangan BPD sesuai dengan Peraturan Bupati Bogor. “ “Kita salurkan sesuai tata cara penghitungan, dan penggunaannya sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
** Cepi Kurniawan