Home Potret Desa Pengusaha Galian Tanah Alihkan Air Kali Telukpinang ke Jalan

Pengusaha Galian Tanah Alihkan Air Kali Telukpinang ke Jalan

Ciawi | Jurnal Inspirasi

Para pengguna jalan yang melintas di ruas Banjarwaru-Telukpinang, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, mengeluhkan kondisi jalan becek dan berlumpur. Hal itu terjadi, setelah pengusaha galian tanah atau cut and fill di Kampung Kubang, Desa Telukpinang, mengalihkan aliran Kali Telukpinang ke jalan.

Iwan Setiawan, salah satu warga Kecamatan Ciawi yang mengeluhkan adanya aktivitas galian tanah di lokasi sebelah kolam renang Marinas atau persisnya di depan Villa Kuda.  “Semua pengguna jalan mengeluh. Gara-gara pihak pengusaha galian mengalihkan aliran air Kali Telukpinang ke jalan, ruas jalan yang dua tahun dibangun itu menjadi banjir. Belum lagi tanah bekas ban kendaraan pengangkut galian nempel dan membuat jalan ini licin,” ungkapnya kepada wartawan.

Menurut Iwan, seharusnya pihak pengusaha menyediakan truk air untuk menyemprot atau membersihkan tanah yang ada di jalan. Sehingga, tidak membuat licin dan kotor ruas jalan tersebut. “Ini mah malah memanfaatkan air kali. Bersih tidak jalan itu dari tanah, banjir dan licin yang ada,” paparnya.

Iwan menyayangkan sikap pemerintah, mulai tingkat desa, kecamatan maupun Kabupaten Bogor yang terkesan ada pembiaran. Padahal, selama adanya galian tanah bukan hanya warga yang dirugikan, pemerintah juga dirugikan.

 “Tanya saja izinnya sudah ada apa belum. Soalnya saya pernah lihat ada garis atau pita berwarna kuning yang dipasang pihak Satpol PP Kabupaten Bogor, Bidang PPNS di lokasi galian. Tidak tahu siapa yang copot, sekarang pita kuning itu sudah tidak terpasang lagi,” ungkapnya.

Satpol PP sebagai lembaga penegak Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum (Tibum), memasang pita kuning atau garis line di sepanjang lokasi galian tanah tersebut. “Galian tanah itu belum ada izin,” kata Kasat Pol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridallah melalui pesan WhatsApp.

Kepala Desa Telukpinang, Ahmad Rifai menyatakan, kegiatan galian tanah yang ada di wilayahnya sudah memiliki izin, baik itu izin lingkungan dari warga dan desa, izin dari kecamatan maupun izin dari kabupaten. “Jadi izinnya sudah ada,” paparnya.

Sementara, adanya pemanfaatan air Kali Telukpinang untuk membersihkan tanah di jalan yang dilakukan pihak pengusaha galian, sangat disesalkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Kelas A Wilayah III. Sebab, air kali yang dialihkan itu, bisa membuat kondisi jalan mudah rusak.

 “Saya baru tahu. Aduh harusnya tidak boleh. Nanti saya akan laporkan ke pimpinan,” tukas Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) UPT Jalan dan Jembatan Kelas A Wilayah III, Ade Sa’ban.

** Dede Suhendar

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version