Caringin | Jurnal Inspirasi
Pengurus Forum Komunikasi Warga RW 02 (FKW2) Berdaya Kampung Cisempur, Desa Cinagara, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor kembali angkat bicara soal isu konflik yang terjadi di wilayah Desa Cinagara terkait proyek pembangunan pabrik PT Sinde Budi Sentosa.
H Yongki Mahan Saputra, Ketua FKW2 Berdaya pun secara tegas membantah isu tersebut. “Isu yang mana, siapa yang berselisih. Itu tidak ada, kabar itu tidak benar. Silahkan kroscek di lapangan, apa benar ada isu seperti itu,” tegasnya, Sabtu (20/3/2021)
Bahkan, lanjut dia, Kepala Desa Cinagara telah melayangkan jawaban melalui surat yang ditujukan langsung ke Kapolsek Caringin AKP Dede Kasmadi terkait kabar tersebut. “Kades dalam hal ini mewakili warga sudah secara tegas membantah adanya konflik di wilayah kami. Bahkan dalam jawaban surat tersebut dijelaskan, jika forum telah mendapatkan mandat dari pemdes dan warga. Bahkan di surat jawaban itu disebutkan jika antara kami dengan maincont sudah tejadi kesepakatan yang tertuang dalam MoU,” paparnya.
Menurut dia, dengan munculnya surat jawaban dari pemerintah desa terkait hal tersebut, seharusnya pihak muspika bisa langsung memahami jika konflik itu memang tidak pernah terjadi. Ia pun menilai muspika terlalu memaksakan diri membentuk opini publik.
“Nah anehnya, setelah surat dilayangkan, kok malah muncul surat undangan susulan kepada kami, paguyuban, termasuk pihak PT Primasta, selaku maincont. Kan sudah dijawab oleh kades yang pastinya menjawab dengan sebenar-benarnya,” bebernya.
Jadi, sambung Yongki, hal apalagi yang akan dibahas dan ditindaklanjuti, jika di wilayahnya tidak pernah terjadi konflik atau perselisihan apapun seperti yang disebutkan dalam surat undangan. Terkait rencana pengambil alihan pengadaan barang dan jasa pada proyek pembangunan PT Sinde oleh muspika atas dasar adanya konflik, Yongki pun menjawab jika pihaknya memiliki dasar kuat untuk mempertahankan hak forum dan warga sekitar.
“Dasar kami sudah jelas, ada MoU dengan pihak maincont. Dan di dalam surat jawaban kades juga dicantumkan, bahwa MoU yang telah ditandangi bersama antara maincont dan forum tidak memungkinkan untuk dibatalkan karena tidak ada keberatan atau pengajuan peninjauan kembali dari kedua belah pihak. Dan MoU itu jelas ada kekuatan hukumnya. Masa masih kurang jelas,” tegasnya.
Sekedar informasi, mediasi antara pengurus Paguyuban Desa Cinagara dan FKW02 sempat digelar muspika di Mapolsek Caringin pada 3 Maret 2021 lalu yang tertuang dalam Surat Kesepakatan Bersama (SKB).
Meski dalam surat tersebut disebutkan, berdasarkan pertimbangan konflik sosial, sesuai UU No 7 tahun 2020 tentang penanganan konflik sosial, dan tidak adanya kesepakatan antara paguyuban dan forum maka pengadaan barang dan jasa pembangunan PT Sinde diambil alih Muspika. Namun, banyak pihak membantah jika ada konflik di tengah warga. Seperti penuturan beberapa Ketua RW di desa tersebut.
“Saya pastikan tidak ada konflik apapun di tengah warga terkait proyek pembangunan PT Sinde, semua berjalan kondusif. Jadi menurut kami tidak hal yang harus mediasi dan lain-lain,” ujar Saepul Bahri, Ketua RW 02.
Pihaknya malah mengaku khawatir jika isu konflik terus bergulir malah akan memunculkan polemik di tengah masyarakat. “Tak ada konflik, perselisihan atau apapun yang sekiranya menganggu kondusifitas. Jadi kami secara tegas membantah isu tersebut,” tandas Ujang Saepuloh Ketua RW 05.
** Deni