27.7 C
Bogor
Tuesday, November 26, 2024

Buy now

spot_img

Perpres Miras Dapat Penolakan

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Pemerintah menetapkan industri minuman keras (miras) sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Presiden Joko Widodo pun menandatangani aturan beleid soal Bidang Usaha Penanaman Modal oleh dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang membuka pintu investasi untuk industri miras dari skala besar hingga eceran. Namun Perpres ini mendapat penolakan.

Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid menilai Perpres Miras tersebut bertentangan dengan nilai Pancasila dan tujuan bernegara. “Saya selaku wakil ketua MPR RI menolak keras perpres miras sebab itu bertentangan dengan nilai Pancasila dan tujuan bernegara, melindungi segenap tumpah darah Indonesia dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujarnya, Minggu (28/2). 

Menurutnya, miras lebih banyak kerusakannya daripada manfaatnya. “Kita bukan bangsa pemabuk. Kita bangsa yang berketuhanan. Miras itu jalan setan, akan lebih besar kerusakannya daripada manfaatnya,” katanya. 

Dikatakan Gus Jazil, investasi miras tidak akan sebanding dengan kerusakan yang akan dihadapi bangsa ini di masa yang akan datang. “Kita sudah miskin, jangan dimiskinkan lagi dengan miras. Kita tahu Indonesia dalam krisis multidimensi, namun tolong jangan pertukarkan kesehatan jiwa kita dengan nafsu mendapatkan uang dari investasi miras. Celaka menanti kita,” kata politikus asal Gresik ini.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI, Saleh Partaonan Daulay juga mengungkapkan, “Fraksi PAN mendesak agar pemerintah segera mengkaji dan mereview Perpres Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Pasalnya, di dalam Perpres tersebut terdapat pasal-pasal yang mengatur investasi miras di beberapa provinsi tertentu,” ujar Saleh dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/2). 

Pasal-pasal tersebut, kata Saleh, sangat potensial menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat. “Harus direview dan dikaji serius. Saya yakin betul bahwa manfaat dari investasi dalam bidang industri miras sangat sedikit. Sementara mudaratnya sudah pasti lebih banyak. Itu makanya perlu direview. Kalau perlu, perpres tersebut segera direvisi. Pasal-pasal tentang mirasnya harus dikeluarkan,” jelas Ketua DPP PAN ini.

Dia mengatakan kalau dikatakan bahwa investasi miras hanya diperbolehkan di beberapa provinsi, pertanyaannya apakah nanti miras tersebut tidak didistribusikan ke provinsi lain. Sedangkan sekarang saja, kata dia, dimana belum ada aturan khusus seperti ini, perdagangan miras sangat banyak ditemukan di tengah masyarakat.

Dengan perpres itu, dia meyakini miras akan lebih merajalela lagi. Selain itu, kata dia, juga sangat dikhawatirkan akan maraknya miras oplosan, ilegal, dan palsu. “Miras oplosan, ilegal, dan palsu ini dikhawatirkan akan beredar di luar provinsi yang diperbolehkan dalam perpres. Ini sangat sering terjadi. Aparat kepolisian dan BPOM sudah sering menangkap para pelakunya,” papar Anggota Komisi IX DPR RI ini.

Dia melanjutkan fakta bahwa mayoritas masyarakat Indonesia menolak miras. Pasalnya, miras dikhawatirkan dapat memicu tindakan kriminalitas. Para peminum miras, kata dia, sering melakukan kejahatan di luar alam bawah sadarnya.

Menurutnya, pengaruh minuman memang sangat tidak baik. Kalau sudah kecanduan, sulit untuk menormalisasikannya kembali. Kalau alasannya untuk mendatangkan devisa, dia menilai pemerintah perlu menghitung dan mengkalkulasi ulang.

Dia menambahkan berapa pendapatan yang bisa diperoleh negara dari miras tersebut. Lalu, bandingkan dengan mudarat dan kerusakan yang mungkin terjadi akibat miras tersebut.  “Saya menduga, devisanya tidak seberapa, tetapi kerusakannya besar. Ini cukup termasuk ancaman bagi generasi milenial yang jumlahnya sangat besar saat ini,” pungkasnya.

Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan Hidup, Mardani Ali Sera berpendapat bahwa pelonggaran izin industri miras membahayakan generasi muda bangsa. Diakui Mardani, negara perlu investasi.  “Tapi jangan yang membahayakan masa depan bangsa,” cuit Mardani di akun Twitternya, @MardaniAliSera, Sabtu (27/2).

Maka itu, dia menilai kebijakan pemerintah itu jelas hanya memperhatikan kepentingan ekonomi dan investasi atau pebisnis. “Tapi mengabaikan aspek sosial dan keamanan. #TolakInvestasiMiras,” kata Mardani.

Dia mengatakan bahwa merujuk data dan keterangan WHO, konsumsi alkohol menyebabkan kematian dan kecacatan relatif di awal kehidupan. “Mengurangi kapasitas ekonomi masyarakat; 13,5 % dari semua kematian di kalangan remaja yang berusia 20 hingga 29 tahun disebabkan oleh alkohol. #TolakInvestasiMiras,” jelas Mardani. 

Sehingga, kata Mardani, dampak buruk dari minuman keras harus dipertimbangkan pemerintah. “Salah satunya, kita masih ingat meninggalnya Bripka CS dan warga Jepang beberapa waktu yang lalu. WHO pada 2016 juga sudah menyebut korban meninggal dunia karena minuman ini lebih dari 3 juta jiwa. Jangan menyesal di kemudian hari. #TolakInvestasiMiras,” pungkas Mardani.

Sementara Anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi investasi, Amin AK mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan kebijakan izin investasi untuk industri miras atau beralkohol dari skala besar hingga kecil di Indonesia.

“Ya mendesak agar Presiden Jokowi mencoret kemudahan izin investasi miras dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut. Juga agar Badan Koordinasi Penanaman Modal mencoret industri miras dari daftar investasi positif yang dikeluarkannya,” kata Amin, Minggu (28/2).

Amin menilai berkembangnya industri miras hingga ke daerah-daerah, baik industri kecil maupun besar bakal berpotensi menjadi ancaman bagi bangsa, terutama generasi masa depan.

Amin mengungkap sejumlah fakta perihal dampak negatif alkohol bagi kehidupan sosial, ekonomi, maupun kesehatan manusia. Ia mengatakan paling tidak 58 persen kriminalitas di Indonesia disebabkan konsumsi minuman keras.

Politikus dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga memaparkan data dari Mabes Polri yang didapatnya. Ia menjelaskan sebanyak 225 kasus tindak pidana yang terjadi karena dipicu minuman beralkohol yang dikonsumsi pelaku di Indonesia.

“Ini logika yang sangat fatal, memanfaatkan kemudahan investasi dalam UU Cipta Kerja dengan melonggarkan industri miras hingga ke daerah. Tidak dilonggarkan saja, pemerintah tidak mampu kok mengontrol peredaran miras, apalagi jika industrinya makin marak?,” kata dia.

Selanjutnya, Amin pun menilai aturan tersebut memperlihatkan wajah pemerintah yang lebih mengedepankan kepentingan pengusaha dari pada kepentingan rakyat. Menurutnya, pemerintah sangat lucu kala membuat peraturan yang bertentangan dengan tugas dan fungsinya tersebut.

Ia meminta Presiden Jokowi untuk tidak hanya memikirkan faktor ekonomi, namun ternyata abai dengan keselamatan masa depan bangsa dalam proses kebijakannya. “Kami tidak antiinvestasi tapi jangan hanya memikirkan ekonomi saja dengan mengizinkan investasi yang lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya,” pungkas Amin.

** ass

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles