Cibinong | Jurnal Inspirasi
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Bogor mengeluarkan siaran pers (press release), Senin (15/2). Upaya ini dilakukan setelah adanya kegiatan dan gerakan-gerakan atau tindakan yang tidak sah yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan Kadin Kabupaten Bogor atau oknum yang mengatasnamakan dirinya sebagai yang mewakili Kadin.
“Dengan ini perlu kami sampaikan dalam press release ini bahwa Kadin yang sah adalah Kadin yang sesuai dengan UU No.1 Tahun 1987 yang menyatakan bahawa kadin hanya satu Kadin,” ujar Yafral Rizal, sebagai PJS Kadin.
Dia mengatakan, pengurus Kadin yang sah adalah yang dihasilkan oleh Munas (Musorprov/Muskab/Mukota) yang diselenggarakan sesuai AD ART Kadin sebagaimana tercantum dalam Kepres RI Nomor.17 Tahun 2010. Pengurus Kadin Indonesia yang sah adalah pengurus Kadin yang dipilih di Munas VII di Bandung pada November 2015 yang dipimpin oleh Rosan Perkasa Roeslani sebagai ketua umum Kadin Indonesia untuk periode 2015-2020.
“Kadin Kabupaten Bogor saat ini diketuai oleh saya Yasfar Rizal sebagai (PJs) sepeninggalnya almarhum Rudi Ferdian (Rudi Bule),“ jelasnya.
Keterangan ini untuk disampaikan kepada Bupati, Kejaksaan Negeri Bogor, Kapolres, Pengadilan Negeri, Dandim dan seluruh SKPD di lingkungan Pemda Kabupaten Bogor untuk dapat mengetahui dan memahaminya agar mengabaikan jika ada yang mengatasnakan Kadin.
** Nay Nur’ain