Cibinong | JurnalĀ Inspirasi
Adanya upaya pemotongan bantuan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan rangkap jabatan yang terjadi di Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukamakmur, mendapat tanggapan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Bogor, Eni Irawati, Senin (15/2). Menurutnya, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam pedoman umum, tidak diperbolehkan staf desa atau aparat sipil negara merangkap jabatan sebagai pendamping PKH. Alasannya, selain pekerjaan yang tidak akan optimal, juga menabrak aturan yang berlaku.

āSaya sudah cek kebenarannya di lapangan dan sedang menunggu surat pernyataan dari yang bersangkutan yaitu Ahmad Sukirman,ā jelas Eni Irawati kepada Jurnal Bogor yang didampingi Kasie Linjamsos Nuryani dan koordinator lapangan.
Dia menjelaskan, dari pemberitaan yang beredar pihaknya sudah melakukan assessment pada Rabu (9/2) lalu, dan mendatangi lokasi dan dilakukan mediasi di Kantor Kecamatan Sukamakmur yang menghadirkan penerima KPM PKH , pendamping, Babinmas, Babinsa, RT/RW, Kepala Desa Sukamakmur dan Camat Sukamakmur dan sudah dibuat surat kesepakatan bahwasannya kartu ATM PKH harus dikembalikan kepada KPM dan tidak boleh dikoordinir oleh siapun, begitupun perihal pemotongan yang ada di Desa Sukamakmur tersebut.
āSudah kami buatkan surat pernyataan yang disaksikan instansi terkait di Kecamatan Sukamakmur tersebut, kami pegang sebagai acuan dan perihal pendamping yang merangkap sebagai Sekdes Sukamkmur itu jelas-jelas menabrak aturan, dan disini sudah kami tekankan agar yang bersangkutan memilih salah satu jabatan yang ingin dipegangnya,ā kata Eni.
Pihaknya juga menyatakan sedang menunggu surat pernyataan yang dibuat oleh Ahmad Sukirman yang menurutnya saat ini sedang masa isolasi karena istrinya terpapar Covid-19. Dia akan memanggil yang bersangkutan untuk datang ke Dinsos Kabupaten Bogor untuk memberikan pernyataan bahwa dia mau menjadi pendamping atau menjadi staf desa, begitupun untuk kepala Desa Sukamakmur agar memberikan suratnya apakah yang bersangkutan masih menjadi Sekretaris Desa atau mau menjadi pendamping PKH.
āKami tinggal menunggu surat pernyataan dari Ahmad Sukirman dan Kepala Desa saja, karena proses sudah kita tempuh, pernyataan di lapangan pun sudah dibuat, itu yang akan kita laporkan kepada Kepala Dinas nantinya, intinya aparat desa tidak boleh merangkap sebagai pendamping PKH karena tidak sesuai dengan aturan, ā tegasnya.
Lajut Eni, dan adapun perihak E-Warung yang juga dikelola oleh istri dari pendamping Ahmad Sukirman itu merupakan kewenanangan dari bank yang mengelola, kewenangan Dinsos hanya sebatas SDM nya saja. Sebelum dibentuk, E-Waroeng itu sudah ada syarat dan ketentuan yang berlaku karena penentuan E-Waroeng juga melibatkan pihak desa dan kecamatan dan nantinya diajukan kepada bank yang bekerjasama.
āKita hanya menangani pembinaan untuk SDM-nya dan E-Waroengnya adalah kewenangan bank yang bekerja sama, pada dasarnya KPM bebas mementukan E-waroeng manapun dan ATM manapun untuk mencaikan bantuan tersebut,ā jelas Eni.
** NayĀ Nurāain