Sukamakmur | Jurnal Inspirasi
Merasa didzolimi dan diabaikan pengaduannyam baik oleh BUMDes Sirnajaya maupun Kepala Desa Sirnajaya Idim, membuat Kusnadi yang mengklaim sebagai pemilik tanah di Rawagede mengambil jalur hukum.
Kusnadi mengatakan, tanah miliknya seluas 2715 yang dibeli oleh BUMDes Sirnajaya belum merasa dijual olehnya kepada siapapun, apalagi BUMDes membeli tanah tersebut dari orang yang sudah menipunya yaitu Insinyur “D”.
Dia menyebutkan, kronologi ini berawal dari penjualan tanah seluas 6640 meter dengan harga 15.000/m pada tahun 2010 lalu, dan itu sudah disepakati. Namun Insinyur “D” baru melakukan 2 kali pembayaran yaitu pertama DP sebesar 18 juta dan ingin melakukan transaksi lagi namun menurut dirinya kerampokan hingga sampai saat ini tidak ada pembayaran lagi dari tahun 2010-2020 sekarang.
“Yang lebih parahnya, saat itukan dia gak mau kena pajak PPh dan BPHTB, jika pembelian 6640m dengan harga 15.000/m otomatis lebih dari 60 juta dan kena pajak, makanya dia (Insinyur “D), minta dipecah jadi 2 surat yang 1 3000m, dan satunya lagi 3640m, namun pada kenyataannya surat itu tetap dibuat 1 AJB hanya harganya diubah dari 15.000 menjadi 5000/m,” kata Kusnadi kepada Jurnal Bogor, Jumat (12/02).
Dirinya melanjutkan, hingga saat ini sudah berjalan 10 tahun tidak ada niat baik dari Insinyur “ D” untuk melakukan pelunasan dan lebih parahnya lagi kata Kusnadi, tanah yang belum dilunasi itu kini sudah bersertifikat dan dijual kepada Kades Sirnajaya Idim. Padahal awalnya sudah dijelaskan jika tanah itu masih sengketa dan belum dilunasi.
“Bahkan yang membuat saya naik pitam ternyata tanah saya yang seluas 2715m yang jelas-jelas tidak pernah saya jual justru sudah di AJB kan oleh Insinyur “D” dan dilual kepada BUMDes Sirnajaya, padahal saya sudah jelaskan pada BUMDes saya tidak pernah menjual tanah itu.”
“Yang kami tandatangani hanya AJB dengan luas 6640M, kenapa di Insinyur “D” kini ada 3 AJB, dan saya sempat tanyakan itu pada mantan Kades Nana, dirinya pun menyangkal jika sudah memandatangai AJB selain luas 6640m tersebut, ada pemalsuan tanda tangan saya dan Bu Niluh disini yang dilakukan oleh Insinyur “D”,“ pungkas Kusnadi geram.
Yang lebih disayangkan kata dia, mengapa BUMDes Sirnajaya memaksakan diri membayar tanah tersebut kepada Insinyur “D”, sedangkan dia sebagai pemilliknya tidak pernah merasa menjual kepada Insinyur “D”. “ BUMDes kan beli tanah itu pake dana pemerintah, harusnya ditelaah dulu jangan asal beli masa uang pemerintah dibelikan tanah sengketa,” tandasnya.
“Saya sudah sempat bicarakan ini baik dengan BUMDes dan kepala desa, tapi dari mereka tidak ada yang mau mendengar bahkan kita sudah melakukan somasi untuk tidak melanjutkan jual beli tanah tersebut kepada Insinyur “D” pun seperti itu, tapi karena niat saya musyawarah tidak diindahkan makanya Jumat (8/02) saya naikkan laporan ke Polres Bogor bersama pengacara saya,” pungkas Kusnadi.
Sampai diturunkannya berita ini, belum ada penjelasan yang diberikan oleh Kepala Desa Sirnajaya dan BUMDes Sirnajaya.
** Nay Nur’ain