Bogor | Jurnal Inspirasi
Terdakwa kasus pemalsuan surat atas perizinan pembangunan Rumah Sakit Graha Medika Bogor, Rina Yuliana mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Pledoi dibacakan penasehat hukum terdakwa, Nur Bhakti di Pengadilan Negeri Bogor, Senin (8/2).
Dalam berkas pledoi bagian penutup, penasehat hukum menyampaikan tiga poin permohonan putusan kepada majelis hakim. Pertama, menyatakan seluruh tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan menyakinkan.
Kedua, membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan JPU atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum. Dan ketiga, memulihkan harkat dan martabat serta nama baik terdakwa seperti sedia kala.
Dalam persidangan itu, Rina Yuliana saat diberikan kesempatan menambahkan pledoi oleh majelis hakim, menyerahkan sepenuhnya nota pembelaan yang diajukan penasehat hukumnya. “Cukup atas penasehat hukum yang mulia,” ucapnya.
Sebelumnya, JPU menuntut pidana delapan tahun penjara terhadap terdakwa Rina Yuliana. Tuntutan itu dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bogor, pada Selasa (26/2/2021).
Dalam dakwaan ke satu, Rina Yuliana dinilai melanggar Pasal 263 Ayat (2) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP. Dan dakwaan kedua melanggar Pasal 374 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.
Selain Rina Yuliana, dalam kasus ini juga menyeret terdakwa Fikri Salim dalam berkas penuntutan terpisah yang dituntut delapan tahun penjara oleh JPU.
Dalam pengurusan perizinan rumah sakit tersebut, Fikri Salim bekerjasama Rina Yuliana dan Selamet Isnanto. Fikri Salim disebut telah membuat kuitansi-kuitansi serta bon-bon bukti pembayaran yang palsu guna mencairkan uang dengan cara menyuruh saksi Junaedi menuliskan nominal uang dan juga tanda tangan penerima uang yang dimuat dalam kuitansi.
JPU menyampaikan atas keterangan di muka persidangan bahwa Dr. Lucky Azizah selaku komisaris PT. Jakarta Medika mengalami kerugian sebesar Rp1,14 miliar terkait pengurusan perizinan rumah sakit tersebut. Rumah sakit juga belum beroperasi lantaran belum mengantongi izin operasional.
Selanjutnya, sidang dengan agenda tanggapan pledoi dari JPU akan digelar kembali di Pengadilan Negeri Bogor, pada Rabu (10/2) mendatang.
** Fredy Kristianto