Home News Korban Sriwijaya Gugat Boeing

Korban Sriwijaya Gugat Boeing

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Kecelakaan jatuhnya Sriwijaya Air SJ-182 di perairan Kepulauan Seribu masih menyisakan pilu bagi keluarga korban. Sebanyak 14 orang keluarga korban kecelakaan tersebut menggugat perusahaan Boeing di Chicago, Amerika Serikat.

Langkah gugatan ini ditempuh melalui kantor hukum Lex Justitia di Jakarta yang menggandeng kantor pengacara di Chicago, Nolan Law Group. Salah seorang perwakilan keluarga korban SJ-182, Slamet Bowo menyampaikan gugatan ini dilayangkan berdasarkan pertimbangan dari orang tuanya. Slamet merupakan adik kandung dari almarhum Mulyadi, korban SJ-182.

“Orangtua telah meminta saya selaku putra bungsu untuk menyampaikan gugatan ini kepada Nolan Law Group melalui kantor perwakilan meraka Lex Justitia di Jakarta. Apapun hasilnya nanti semoga bisa mengobati luka keluarga kami meski kakak saya tidak akan kembali,” ujar Bowo, dalam keterangannya yang dikutip Minggu (7/2).

Pengacara keluarga korban SJ-182, Zulchaina Tanamas dari Lex Justitia menyampaikan, pihaknya akan mendalami aspek hukum yang menyebabkan kecelakaan pesawat tersebut. Salah satunya dengan meninjau laporan menyangkut dugaan penyebab kecelakaan.

** ass/viva

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version