Home News Kejari Telah Panggil 40 Orang Terkait Dana Hibah Pariwisata

Kejari Telah Panggil 40 Orang Terkait Dana Hibah Pariwisata

Bogor | Jurnal Inspirasi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor saat ini tengah menggarap dana hibah pariwisata yang berasal dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebesar Rp73 miliar pada tahun anggaran 2020 lalu. Sejauh ini, Korp Adhyaksa telah memanggil 40 orang untuk dimintai keterangan.

Diketahui, pada hibah tersebut, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) sebagai leading sector memplot 70 persen dari anggaran untuk bantuan bagi sektor pariwisata seperti hotel dan restoran. Sedangkan 30 persennya displit ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Inspektorat, Dinas Komunikasi Informatika, Statistika dan Persandian (Diskominfostandi), Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), DKPP, BKPSDM dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sepenuhnya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di kejari.

“Saya rasa dalam proses pengawasan, kejaksaan mempunyai kewenangan, mungkin karena ada laporan atau dalam hal antisipasi itu sah karena itu ada proses penyelidikan,” kata Alma kepada wartawan, Rabu (27/1).

Menurut dia, apabila memang terjadi penyalahgunaan dalam prosesnya, tentu kejaksaan akan mengambil keputusan lagi. Yang jelas, sambung Alma, Pemkot Bogor akan transparan dalam perkara ini, siapapun yang menghadapi proses harus mengikuti aturan.

“Kalau dimintai keterangan sampaikan. Kejaksaan mempunyai kewenangan, jangan ditutup-tutupin. Kalau kejadian bener kan nantinya bagus,” tegas Alma.

Alma menyatakan, Pemkot Bogor selalu mengedepankan rule of law. “Siapa yang bermain-main harus tanggung jawab. Kalau tidak kenapa mesti takut,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Bogor, Yuno Albeta Lahay mengatakan bahwa kejaksaan mempunyai tugas untuk mengecek apakah hal itu sudah berjalan sesuai aturan. “Jadi memang pemberian hibah harus sesuai aturan, setelah disahkan kan mesti dicek,” ucapnya.

Yuno menjelaskan bahwa dalam pemberian hibah tersebut sedikitnya ada 25 hingga 30 anggota PHRI yang menerima. “Mekanisme pengajuan hibah sudah ada di juknis, sudah disosialisasjkan sebelumnya oleh dinas kepada pelaku usaha. Ada tiga syarat, memiliki TDUP, tertib pajak 2019 dan usahanya masih beroperasi hingga Agustus 2020. Ya semoga saja tak ada masalah,” ucapnya.

Yuno menegaskan bahwa anggotanya yang menerima hibah tidak ada pemotongan. “So far so clear. Besaran nominal yang diterima tergantung dari kontribusi pajak,” ungkapnya.

Ia mengakui, dari 40 orang yang dimintai keterangan oleh Korp Adhyaksa, ada beberapa anggota PHRI yang juga sudah dimintai keterangan.

“Dalam hal hibah, PHRI hanya dininta bantuan oleh dinas terkait mengenai informasi hotel dan restoran. Verifikasinya ada di dinas,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Yuno, untuk hibah tahap kedua, para anggota PHRI sudah memiliki pengalaman di tahap pertama, sehingga bisa lebih siap.

Sebelumnya, Kejari Bogor membidik hibah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, yang berasal dari salah satu kementerian pada tahun anggaran 2020 lalu.

Dikonfirmasi mengenai informasi tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Cakra Yudha membenarkan kabar itu. Disinggung mengenai apakah yang dimaksud adalah hibah pariwisata. Ia enggan membeberkannya.

“Ya, lihat saja lah nanti perkembangannya bagaimana,” ujar Cakra sambil tersenyum saat ditemui di ruangannya, Selasa (26/1).

Cakra juga tak menampik bahwa pihaknya sudah memeriksa hampir 40 orang yang terkait dalam sengkarut hibah tersebut.  “Ya, begitulah. Ngomong-ngomong tahu darimana?,” jawabnya singkat.

** Fredy Kristianto

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version