29.4 C
Bogor
Friday, March 29, 2024

Buy now

spot_img

Bank Kota Bogor Serahkan Bantuan Dana CSR Sertifikat Izin Edar PIRT

Bogor | Jurnal Inspirasi

Perumda BPR Bank Kota Bogor menggelar acara penyerahan bantuan CSR berbentuk Sertifikat Izin Edar PIRT kepada UMKM Juara Kota Bogor. Kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan yang telah dilakukan beberapa bulan sebelumnya. Dalam keterangannya kepada Jurnal Bogor, Kamis (21/1/2021), bantuan CSR diberikan dalam bentuk Sertifikat PIRT dan juga pendampingan yang telah dilakukan selama 3 bulan terakhir.

Pendampingan yang diberikan berupa pemahaman mengenai PIRT dan tatacara untuk mendapatkan Surat Izin Edar PIRT, dari total 30 UMKM yang mengajukan Izin PIRT hanya 26 UMKM lah yang akhirnya lolos mendapatkan Sertifikat Izin Edar PIRT. Kegiatan penyerahan bantuan CSR secara simbolis dihadiri oleh Wakil Wali Kota Dedie A. Rachim, Direktur Utama BPR Bank Kota Bogor  Ibrahim, SE, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Samson, Perwakilan BAPPEDA dan Ketua dari Yayasan Mata Pena Syafei.

Acara tersebut dibuka langsung oleh Ketua Yayasan Mata Pena, Direktur Bank Kota Bogor dan juga Wakil Walikota Bogor dan penyerahan Sertifikat Izin Edar secara simbolis diberikan langsung oleh Dedie A. Rachim kepada 5 orang perwakilan dari UMKM Juara Kota Bogor. Setelah Penyerahan Sertifikat PIRT, Wakil Walikota Bogor pun turut berkeliling dan mencicipi produk-produk yang telah disediakan oleh para UMKM Juara Kota Bogor.

Dengan pemberian bantuan ini diharapkan dapat membantu para pelaku UMKM di Kota Bogor memperoleh Legalitas usahanya sehingga dapat meningkatkan nilai jual produk-produknya. Dan tentunya hal inipun sinergitas dengan program pemerintah dalam meningkatkan peran UMKM sebagai penguat perekonomian nasional.

Seperti diketahui, Usaha Kecil, Mikro dan Menengah atau lebih familiar dengan sebutan UMKM memiliki peranan penting bagi perkembangan laju ekonomi di Indonesia. Namun disaat pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia sejak maret 2020 lalu, UMKM merupakan salah satunya yang sangat merasakan dampak dari pandemi ini. Dampak yang dialami oleh para pelaku UMKM mulai dari berkurangnya konsumen, pembatasan waktu operasional, dan bahkan sampai ada UMKM yang mengharuskan gulung tikar.

UMKM sendiri kerap kali dimaknai sebagai usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha. Salah satu persyaratan untuk membentuk atau membangun sebuah UMKM tentunya yaitu harus memiliki perizinan untuk usaha yang akan dikembangkannya. Perizinan merupakan hal yang wajib dimiliki para pelaku usaha karena perizinan digunakan sebagai jaminan dan bukti bahwa usaha yang dijalankan sudah sesuai standar.

** Prast |Aprillia Purwanti/Humas&CSR

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles