Bogor | Jurnal Inspirasi
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menetapkan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Covid-19. Selain itu, polisi juga menetapkan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan menantunya, Hanif Alatas.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Penegakan Hukum pada Satgas Covid-19 Kota Bogor, Agustian Syah mengatakan, pihaknya sedang melakukan kajian untuk menjatuhkan sanksi terhadap RS Ummi. “Sedang dikaji, sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada rumah sakit itu,” ujar Agustian Syah saat dihubungi wartawan, Rabu (20/1).
Menurut dia, RS Ummi telah merahasiakan dan tidak melaporkan hasil swab HRS yang sempat dirawat di rumah sakit itu. Padahal, setiap rumah sakit wajib untuk melaporkan hasil swab pasien. “RS yang wajib melaporkan, bukan pasien. Makanya hal itu kami kejar kan kemarin-kemarin,” ungkapnya.
Bahkan, ia menyebut bila tak ada laporan terhadap hasil swab kepada Dinkes banyak terjadi. Atas dasar itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna menuntaskan hal tersebut. “Ya, kami akan kordinasi dengan Dinkes, agar setiap rumah sakit dan laboratorium yang melakukan swab mandiri,” jelasnya.
** Fredy Kristianto