27.1 C
Bogor
Sunday, November 24, 2024

Buy now

spot_img

Pejabat Disdik Jadi Saksi Kasus BOS

Bogor | Jurnal Inspirasi

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung kembali menghadirkan tujuh saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BOS SD se-Kota Bogor pada tahun 2016, 2017 dan 2018, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp17.189.919.828.

Dalam persidangan yang dilaksanakan pada Senin (18/1) itu, kelima saksi yang dihadirkan adalah Kepala Disdik, Fachrudin, Kepala Bidang SD Maman Suherman, Kepala Bidang SMP Arni Suhaeni, Kepala Seksi Sarana Prasarana Jajang, dan tiga Ketua Komite Sekolah.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Cakra Yudha mengatakan bahwa dalam persidangan itu Kepala Bidang SD Maman Suherman mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik Korp Adhyaksa.

“Alasan pencabutan BAP karena Pak Maman saat diperiksa sedang dalam kondisi terburu-buru lantaran ditunggu anaknya untuk mengecek kesehatan jantung. Jadi jawabnya iya, iya saja,” ujar Cakra kepada wartawan, Selasa (19/1).

Poin dalam BAP yang dicabut, sambung dia, adalah soal ia mengaku menerima uang sebesar Rp105 juta dari K3S. “Tapi secara umum pencabutan BAP tak terlalu berdampak langsung. Namun menjadi penilaian bagi hakim dan jaksa,” katanya.

Tetapi, kata Cakra, intinya yang bersangkutan mengetahui tentang adanya kasus dugaan rasuah yang sudah menyeret tujuh orang menjadi terdakwa.

Sementara itu, Kepala Disdik Fahrudin membenarkan hal tersebut. “Betul kang, kadis, dua kabid, satu kasi dan tiga ketua komite sekolah,” katanya.

Terpisah, hingga berita ini diturunkan Kabid SD Maman Suherman sulit untuk dihubungi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Cakra Yudha mengatakan bahwa perkara itu bermula saat 211 SD di Kota Bogor menerima dana BOS pada 2017 senilai Rp69 miliar lebih, 2018 Rp70 miliar lebih dan 2019 Rp67 miliar lebih.

Dana tersebut salah satunya dipakai untuk pengadaan naskah soal ujian. Saat itu, terdakwa JR Risnanto yang merupakan kontraktor meminta menjadi rekanan penyedia penggandaan naskah soal ujian sekolah dasar se-Kota Bogor 2017 senilai Rp22 miliar lebih.

“Taufan Hermawan, almarhum, sebagai Ketua K3S Kota Bogor 2017-2020 menyampaikan pada JR Risnanto bahwa dari harga yang nantinya akan dimuat dalam kontrak kerjasama, tidak seluruhnya dibayarkan, tetapi bakal ada potongan untuk operasional sekolah,” ujar Cakra.

Kata dia, pengadaan soal ujian dikoordinir oleh ‎Taufan Hermawan bersama-sama K3S tiap kecamatan, mengenai soal ujian UTS semester genap, UKK semester genap, try out I hingga III pada semester genap. Kemudian, ujian sekolah semester genap, UTS semester ganjil dan UAS semester ganjil selama 2017-2018-2019 bagi sebagian besar SD Negeri yang menguras biaya hingga Rp22 miliar dari dana BOS.

“JR Risnanto melainkan hanya Rp12 miliar lebih. Dengan demikian terdapat selisih sebesar Rp 9,8 miliar lebih,” ungkapnya.

Kemudian selisih anggaran itu dibagikan ke sejumlah pihak. Dengan rincian tahun anggaran 2017-2019 yakni Taufik Hermawan menerima dan bertanggung jawab atas dana Rp2,5 miliar lebih, Gunarto‎ sebesar Rp399 juta lebih, H Basor sebesar Rp236 juta lebih, Dedi S sebesar Rp349 juta lebih, M Wahyu sebesar Rp255 juta lebih.

Lantas, kata dia, Subadri Rp389 juta lebih, Dede M Ilyas Rp349 juta lebih dan seluruh kepala sekolah yang turut mengikuti pengadaan soal yang dikoordinir pengurus K3S Kota Bogor menerima dana Rp4 miliar lebih.

Lebih lanjut, sambung dia, berdasarkan audit Inspektorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terdapat anggaran yang dikeluarkan Rp22 miliar lebih untuk pengadaan naskah soal selama 2017-2019 dikurangi penghitungan nilai wajar sebesar Rp4,9 miliar lebih.

“Hasil audit Inspektorat Jenderal Kemendikbud menentukan kerugian negara dalam pengadaan naskah soal ujian selama 2017 hingga 2019 sebesar Rp17,1 miliar lebih.

Cakra menyatakan, ketujuh terdakwa didakwa dengan dakwaan primair lasal 2 (1) jo Pasal 18 dan subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang (UU) Tipikor.

“Dalam pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta atau paling banyak Rp1 miliar,” jelas Cakra.

Sedangkan di pasal 3, kata dia, menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Atau denda paling sedikit Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar,” ucap Cakra.

** Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles