34.2 C
Bogor
Tuesday, November 26, 2024

Buy now

spot_img

Penggugat Ancam Batalkan Mediasi dan Pilih Meja Hijau

Bogor | Jurnal Inspirasi

Sengkarut gugatan hilangnya akses jalan menuju lahan warga akibat proyek exit tol atau interchange Tol Jagorawi Km.42,5 di Jalan Raya Parung Banteng-Katulampa, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, kian memanas. Pasalnya, penggugat mengancam membatalkan mediasi dan memilih melanjutkan permasalahan itu ke meja hijau.

“Apabila Pemkot Bogor tidak melanjutkan rekomendasi teknis dari Kementerian PUPR, klien kami tak mau melanjutkan mediasi dan akan melanjutkan persidangan,” ujar kuasa hukum pemilik lahan, Dwi Arsywendo kepada wartawan, Rabu (13/1).

Menurut dia, dalam surat rekomendasi teknis yang dikeluarkan Kementerian PUPR sudah jelas bahwa Pemkot Bogor harus membalas dan menjalankan saran tersebut. Diantaranya, mengurus izin pemanfaatan lahan Kementerian PUPR yang akan digunakan untuk akses masuk warga dan membuat Detail Engineering Design (DED).

“Tapi pada kenyataannya pemkot justru meminta klien kami untuk memasukan poin-poin itu ke dalam draft akta van dadding (perjanjian damai), dengan alasan itu bukan kewenangan pemkot,” tegas Dwi.

Bahkan, pemkot melalui Bagian Hukum dan HAM justru meminta kliennya untuk menyurati Kementerian PUPR perihal izin pemanfaatan lahan. “Kemudian nanti pemkot yang memfasilitasi. Ini kan aneh,” katanya.

Sejauh ini, kata Dwi, Kementerian PUPR sama sekali belum menerbitkan izin pemanfaatan lahan. Hal itu lantaran pemkot tak kunjung menjalankan rekomendasi teknis tersebut.

“Kalau klien kami menandatangani akta van dadding, sama saja kita setuju membangun tanpa izin, dan itu akan menjadi masalah di kemudian hari,” jelasnya.

Sementara itu, salah seorang pemilik lahan, Yahya Maulana menegaskan bahwa Pemkot Bogor harus menjalankan surat rekomendasi teknis yang diterbitkan PUPR pada 29 Desember 2020.

“Kalau surat itu ditindak lanjuti, maka media bisa dilanjut. Bila tidak, kami akan maju ke persidangan,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan, pemerintah sudah melaksanakan permintaan penggugat. Namun, tentunya pihak terkait membutuhkan waktu untuk finalisasi.

“Sudah. Dinas teknis diminta untuk koordinasi dengan Jasa Marga dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) agar menyiapkan gambar akses jalan warga,” ucapnya.

Dedie menyatakan bahwa sebenarnya pemerintah ingin menggelar koordinasi pada pekan ini dengan Kementerian PUPR dan Jasa Marga. Namun, lantaran adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM), pemkot akan melakukannya via zoom meeting untuk membahas teknisnya.

Lebih lanjut, Dedie juga menegaskan bahwa dalam pemberian akses jalan warga bukan kewenangan Pemkot Bogor. “Makanya kita koordinasikan ke yg berwenang yaitu Jasa Marga dan BPJT. Kalau bicara kewenangan pemberian izin dan lain-lain itu kan dari pusat. Kita memfasilitasi kepentingan para pihak agar ada solusi dan saat ini kita bicaranya masalah teknis bagaimana akses bisa dibuat. Hal ini sedang kita koordinasikan,” bebernya.

Dedie juga menambahkan, sebaiknya permasalahan itu diselesaikan dengan koordinasi. “Sedang berproses. Baiknya kita koordinasikan,” tandasnya.

Seperti diketahui, warga melayangkan gugatan kepada Bogor Raya, Pemkot Bogor dan PT Gunung Swarna Abadi (GSA) selaku pengembang exit tol terkait hilangnya akses warga akibat adanya pembangunan interchange Tol Jagorawi Km42,5, yang merupakan salah satu sarana penunjang menuju Kota Mandiri Summarecon di Gunung Geulis, Kabupaten Bogor.

** Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles