27.2 C
Bogor
Saturday, April 27, 2024

Buy now

spot_img

HRS, Menantu dan Dirut RS Ummi Ditetapkan Tersangka

Bogor | Jurnal Inspirasi

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan menutupi hasil swab test Habib Rizieq Shihab (HRS) di RS Ummi, beberapa waktu lalu.

Ketiganya adalah pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab, Direktur Utama RS Ummi dr. Andi Tatat dan menantu Habib Rizieq yakni, Hanif Alatas.

Sebelumnya, permasalahan itu mencuat setelah Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor saat itu tidak bisa menanganinya dengan baik.

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa penyidik sudah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Kata dia, gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus ini dipastikan telah sesuai prosedur yang ada. Penyidik juga sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap ketiganya sebagai tersangka. Rencananya ketiganya akan diperiksa pertama kali sebagai tersangka pekan ini.

“Minggu ini rencananya pemanggilan ketiganya sebagai tersangka,” ungkapnya seperti dilansir viva, Senin (11/1).

Seperti diberitakan sebelumnya, RS Ummi Bogor dilaporkan ke Polresta Bogor Kota oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor pada Jumat, 27 November 2020. RS itu diduga menghalangi dalam penanganan wabah penyakit menular.

Dalam surat laporan polisi Nomor: LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota, Satgas COVID-19 Kota Bogor melaporkan Direktur Utama RS Ummi beserta lainnya oleh Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syah.

Menurut Agustian Syah, Ummi dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana menghalangi atau menghambat dalam penanganan atau penanggulangan wabah pengakit menular.

Satgas Covid-19 Kota Bogor datang ke RS Ummi untuk melakukan swab test pada salah satu pasien yang dirawat di rumah sakit tersebut, patut diduga Imam Besar FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab.

Dalam laporannya, salah satu pasien tersebut diduga terpapar Covid-19 dari klaster Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sesuai dengan kewenangan Satgas Kota Bogor.

Namun, Andi Tata RS tidak memberikan penjelasan secara utuh protokol proses penanganan pasien tersebut. Akibatnya, satgas tak bisa melaksanakan tugas sesuai prosedur penanganan virus corona.

Fredy Kristianto |*

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles