Home News Pengacara HRS Pertanyakan Berkerumun Itu Penghasutan?

Pengacara HRS Pertanyakan Berkerumun Itu Penghasutan?

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Habib Rizieq Shihab (HRS) disangka melakukan penghasutan atau mengajak masyarakat untuk berkerumun. Pengacara HRS, Amalsyah Hanafiah pun mempertanyakan poin yang dijadikan landasan penyelidikan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat oleh penyidik Polda Metro Jaya. Salah satu poin yang disampaikan polisi di persidangan praperadilan kedua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (5/1).

Dia heran mengapa penghasutan itu dikaitkan dengan ajakan berkerumun yang mana berkerumun bukanlah suatu tindak pidana.  “Soal berkerumun, apa kita berkerumun itu penghasutan? Kan Pasal 160 itu menghasut orang untuk berbuat pidana bukan menghasut orang untuk berkerumun. Bahasanya itu kita bahas unsur untuk Pasal 160 yang digunakan alasan menahan Habib Rizieq,” ujar Amalsyah, Selasa (5/1).

Dia mengatakan, polisi juga menyebutkan kalau kerumunan itu didukung dengan fakta yang ada seperti pemasangan tenda. Adapun persoalan pemasangan tenda, dia heran mengapa polisi menganggap itu merupakan sebuah landasan pidana pula. “Jadi masang tenda panjang merupakan tindak pidana? Tenda itu mitigasi dari langkah panitia supaya tak ada kerumunan atau bisa diterapkannya protokol kesehatan, diatur kursinya jarak-jarak jauh. Makanya jadi panjang, begitu,” ucapnya. 

Adapun pengacara Habib Rizieq sejatinya telah memberikan tanggapan atas jawaban permohonan praperadilan dari penyidik Polda Metro Jaya dalam persidangan praperadilan. Namun, polisi tetap bersikeras pada jawabannya tersebut. Sidang bakal dilanjutkan Rabu, 6 Januari 2021 dengan agenda pembuktian.

Sebelumnya pada persidangan itu, termohon atau penyidik Polda Metro Jaya pun membeberkan salah satu poin tentang Habib Rizieq yang diduga telah melakukan penghasutan. Perwakilan Bid Hukum Polda Metro Jaya membacakan salah satu poin tentang bagaimana Habib Rizieq Shihab menghasut masyarakat untuk berkerumun di saat pandemi ketika menggelar hajatan Syarifah Nadja Shihab dan Maulid Nabi di Petamburan. Menurut Bid Hukum Polda Metro Jaya itu, sebelum kegiatan itu berlangsung, Habib Rizieq Shihab mengajak masyarakat untuk melakukan kerumunan dalam kegiatan itu.

“Saudara Habib Muhammad Rizieq Shihab mengajak masyarakat untuk datang ramai-ramai ke upacara pernikahan anaknya Syarifah Najdwa Shihab pada Sabtu, 14 November 2020 di Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat,” ujar perwakilan Bid Hukum Polda Metro saat membacakan jawaban permohonan praperadilan, Selasa (5/1).

Dalam persidangan praperadilan, Bid Hukum Polda Metro Jaya juga menyebutkan, ajakan itu juga disampaikan pada saat ada kegiatan Maulid Nabi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Bahkan telah diunggah di Channel Youtube Front TV pula dengan judul Peringatan Maulid Majelis Taklim Al Afaf.

Untuk itu, pada Sabtu, 14 November 2020 lalu di Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, terjadilah kerumunan masyarakat dengan tidak mematuhi protokol kesehatan. Hal itu termasuk dalam pelanggaran kekarantinaan kesehatan lantaran tak adanya kepatuhan protokol kesehatan, khususnya dalam hal penggunaan masker dan menjaga jarak dengan benar.

“Maka di Jalan KS Tubun terjadi kerumunan masyarakat yang tak mematahui penyelenggaraan tentang kekarantinaan kesehatan, tak menjaga jarak, dan yang hadir tak memenggunakan masker dengan benar,” katanya.

** ass

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version