32.3 C
Bogor
Monday, November 25, 2024

Buy now

spot_img

Jalan Leuwinutug – Hambalang Terkesan Asal Jadi

Citeureup | Jurnal Inspirasi

Peningkatan Jalan Leuwinutug – Hambalang yang dikerjakan oleh PT. Toleransi Aceh yang beralamatkan di Jalan Tgk Giee Ineim Nomor 24 A Tungkep Darussalam Aceh Besar, Kabupaten Aceh dengan memakan anggaran sebesar Rp. 3.141.787.000,00 dalam waktu kerja 65 hari kalender dengan PT. 4Cipta Konsultan sebagai pelaksana kegiatan, dan seharusnya sudah dimulai pada 20 Oktober, namun kenyataannya pada 8 Desember PT. Toleransi Aceh baru melaksanakan pekerjaan tersebut.

Sebelumnya Sekdes Hambalang Dewi mengatakan, pihaknya yang sudah bersikeras untuk mengajukan permohonan peningkatan jalan tersebut dimana saat itu sebetulnya hanya diberikan pemeliharaan. Namun dia meminta peningkatan mengingat kondisi jalan sudah sangat rusak.

“Maka dari itu saya harap kontraktor yang mengerjakan pekerjaan ini tidak asal jadi karena perjuangan disetujuinya saja susah,” kata Sekdes Hambalang.

Terpisah, Heri warga setempat sekaligus pengamat insfrastruktur mengatakan jika pekerjaan yang dikerjakan oleh PT. Toleransi Aceh terkesan asal jadi, karena dikejar-kejar waktu sehingga tidak memikirkan kualitas. Dari awal waktu star pekerjaan yang seharusnya dikerjakan tanggal 20 bulan Oktober tapi mereka justru baru mengerjakan tanggal 8 bulan Desember dan bisa selesai tepat waktu pada tanggal 28 Desember walaupun kualitas jalan tersebut dipertanyakan.

“Lihat saja kondisi jalannya, hampir dalam jangka waktu 20 meter sudah pecah dan retak memanjang,” kata Heri.

Lanjutnya, dalam hal ini tidak hanya pelaksana yang harus dipertanyakan kualitasnya tapi juga pengawas dari UPT Peningkatan Jalan dan Jembatan dan Konsultan Pengawas wajib dipertanyakan kinerjanya, karena merekalah yang wajib dan punya kewenangan menegur dan menghentikan pekerjaan jika penyedia jasa melenceng dari aturan.

Dalam aturan Undang-Undang kontruksikan sudah jelas jika penyedia jasa tidak melaksanakan kegiatan 1 minggu dari waktu yang sudah ditentukan harusnya sudah diberikan surat teguran pertama, dan begitu seterusnya sampai dengan teguran ketiga yang akhirnya diblack list dan dilakukan lelang tender atau diberikan kepada pemenang ke-2, apalagi ini sudah 2 bulan tidak dikerjakan dan dikerjakan 2 minggu saat masa waktu habis.

“Ini jelas sudah melanggar aturan. Pengawas dari DPUPR dan Konsultan punya peran penting dalam pekerjaan yang asal jadi yang dilakukan penyedia jasa ini, harus dipertanyakan kinerja mereka karena mereka sama-sama dibayar oleh APBD,” kata Heri.

Sambungnya, BPK harus berperan dalam hal ini ada apa dengan DPUPR dan ULP serta konsultan hingga ada pekerjaan yang hanya dikerjakan dalam jangka waktu 2 minggu dari estimasi 90 hari kerja, jika cukup waktu 2 minggu untuk apa dalam lelaang diberi waktu 3 bulan.

** Nay Nur’ain

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles