Caringin | Jurnal Inspirasi
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, akan melakukan pemeriksaan terhadap Lingkung Gunung di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin. Hal itu dilakukan untuk mengetahui kepemilikan perizinan tempat wisata yang ada di bawah kaki Gunung Pangrango tersebut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho menegaskan, akan mendatangi lokasi Lingkung Gunung untuk diperiksa terkait perizinan yang sudah ditempuh pemilik. “Pemeriksaan berkas izin Lingkung Gunung secepatnya akan kita lakukan,” ujarnya kepada wartawan saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (4/1).
Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum (Tibum) disebutkan, bahwa izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) berdasarkan peraturan daerah atau peraturan lain yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang maupun badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu. “Jadi kami di Satpol PP memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan perizinan,” ujar Agus.
Selain itu, kata Kasat Pol PP, tindak lanjut dari hasil pemeriksaan menentukan langkah selanjutnya, seperti melaksanakan penyegelan hingga dilanjutkan kepada penutupan. “Kalau memang belum kantongi izin, kami akan lakukan tindakan tegas selanjutnya,” tegasnya.
Sementara, Arief Budiman, pengawas UPT Tata Bangunan yang bertugas di Kecamatan Caringin mengaku, jika surat teguran ketiga sudah dilayangkan kepada pengusaha Lingkung Gunung. “Tugas dan fungsi saya sebagai pengawas sudah di jalankan. Sekarang tinggal kewenangan dinas yang menindaklanjuti,” imbuhnya.
Sebelumnya, aktivis wilayah selatan Kabupaten Bogor, Ujang Ka’mun menegaskan, Pemkab Bogor harus menindak tegas pengusaha yang tidak mentaati aturan, terutama persoalan perizinan. Menurut Uka panggilan akrab Ujang Ka’mun, dibiarkannya pengusaha melanggar aturan di Kabupaten Bogor, sangat merugikan, terutama dari pajak pendapatan sektor perizinan.
“Kalau tidak ngurus izin bagaimana mau masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tukasnya.
** Dede Suhendar