Calon Kades Nomor 1, 2, 4 dan 5 Tolak Hasil Pilkades
Ciampea l Jurnal Inspirasi
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cibadak, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor diduga bermasalah. Pasalnya dari 5 calon, 4 calon Kades Cibadak dari Nomor 1,2,4 dan 5 mengajukan keberatan dan menolak hasil akhir pemilihan kepala desa karena adanya indikasi kecurangan dalam Pilkades 2020.
Karyama calon nomor urut 5 yang merasa keberatan mengatakan, bahwa sebelum ajuan gugatan ke tingkat kecamatan para calon sebelumnya dilakukan di tingkat desa. “Ketua Panitia Pilkades tingkat kecamatan memfasilitasi Kami yang mengajukan keberatan dan penolakan hasil Pilkades, tentunya tidak bisa menentukan. Panitia tingkat kecamatan hanya untuk merekomendasikan kita untuk ke tingkat labupaten,” ungkap Karyama, baru baru ini.
Ia pun mengatakan bahwa masalah penyelenggara Pilkades di Desa Cibadak iklim demokrasinya sangat rusak. “Pembelajaran demokrasi itu dibentuk dari awal yang sehat sehingga melahirkan pemimpin yang berkualitas, saya contohnya tanpa uang sepeserpun dapat suara 2.098, menurut saya sangat fantastis bahkan saya komitmen dengan 4 calon jangan mengeluarkan uang sepeser pun,” ungkapnya.
Di tempat yang sama Kuasa hukum dari ke-4 calon kepala desa yang mengajukan keberatan atau perselisihan sengketa Pilkades Cibadak, Bakdo Mulyodo SH menegaskan bahwa ini adalah sebagai pembelajaran demokrasi di Desa Cibadak yang dinilainya sangat hancur berantakan.
“Ada beberapa hal yang kita keluhkan salah satunya ada permainan money politik, diluar dari itu ada kejanggalan-kejanggalan persyaratan administrasi, ” tegasnya.
Menurutnya dalam pilkades tersebut ada kesalahan yang sangat fatal dan perlu ada proses hukum serta pengklarifikasian. “Berdasarkan para calon yang pada tahun 2014 lalu yang pernah ikut dalam pesta demokrasi dari dulu seperti ini, dan sekarang kejadiannya sangat vulgar,” jelasnya.
Sebelumnya Camat Ciampea Drs. Chaerudin Pelani, MM menilai positif apa yang dilakukan oleh calon kepala desa yang merasa keberatan. “Saat ini adalah tahapan kedua yang dilakukan oleh pihak yang merasa keberatan atas hasil pilkades, setelah 7 hari di tingkat desa dan saat ini ke tingkat kecamatan. Tugas kita hanya merekomendasikan ke tingkat Kabupaten karena kita bukan sebagai penentu,”tutupnya.
** Arip Ekon