Home News Kasus Chat HRS Diungkit Lagi

Kasus Chat HRS Diungkit Lagi

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan Firza Husein dicabut Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan ini oleh Front Pembela Islam (FPI) dianggap bermuatan unsur politik dan perkara itu disebut chat fiktif. Namun pengadilan meminta polisi untuk mengusut kembali kasus tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku Polri siap menjalankannya. “Kita menghormati putusan hakim dan akan kembali membuka kasus tersebut,” ujar Argo, Selasa (29/12).

Humas PN Jakarta Selatan Suharno mengatakan, putusan tersebut dilaksanakan melalui persidangan pada hari ini. “Hakimnya Ibu Merry Taat Anggarsih, putus hari ini,” kata Suharno.

Suharno mengatakan, persidangan tersebut berjalan dengan pemohon atas nama Jefri Azhar dengan termohon Kapolri cq Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya. Dia mengatakan, isi amar putusan pada intinya mengabulkan permohonan pihak pemohon, dalam hal ini Jefri Azhar.

“Isi amar yang kedua, menyatakan tindakan penghentian penyidikan adalah tidak sah menurut hukum, kemudian memerintahkan kepada termohon untuk melakukan penyidikan dan membebani biaya kepada termohon,” kata Suharno.

Kuasa hukum penggugat Febriyanto Dunggio mengatakan, pengajuan SP3 dugaan pornografi chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein diterima PN Jaksel dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Dia berharap proses hukum dapat dilanjutkan dan berjalan secara transparan. “Apalagi kasus ini perbuatan asusila yang melibatkan tokoh publik,” tuturnya.

Dijelaskannya, kasus tersebut mencuat sejak 30 Januari 2017 saat beredar chat mesum antara Habib Rizieq dan Firza. Kemudian Habib Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017. “Kasus ini sempat dihentikan oleh pihak kepolisian khususnya Polda Metro karena alasannya tidak cukup bukti. Putusan praperadilan memerintahkan termohon itu untuk membuka kembali proses hukumnya yang kemarin sempat di SP3,” katanya.

Sementara pengacara Habib Rizieq, Munarman mengaku heran dengan sikap Majelis Hakim PN Jaksel tersebut. Keheranan yang dimaksud karena, Habib Rizieq sendiri telah terlebih dahulu mengajukan praperadilan. Namun, PN Jaksel lebih mendahulukan gugatan yang dilakukan oleh Febriyanto Dunggio dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

“Praperadilan yang diajukan oleh Habib lebih dahulu didaftarkan dengan nomor register 150. Baru mau disidang 4 Januari 2021. Sementara praperadilan yang memutuskan SP3 nomor registernya 151, didaftarkan setelahnya, tapi sudah diputus oleh PN Jaksel. Aneh bin ajaib bukan?” ujar Munarman, Selasa (29/12).

Sehingga kata Munarman, putusan Majelis Hakim PN Jaksel tersebut lebih bermuatan motif politik. “Putusan PN Jaksel ini lebih merupakan putusan dengan motif politik dan kepentingan pihak-pihak yang tidak ingin kasus pembantaian 6 Syuhada diungkap tuntas hingga ke para perencananya,” jelas Munarman.

Sementara tim advokasi Habib Rizieq juga menjelaskan hal tersebut dengan keterangan pers, Selasa (29/12),” Bahwa adanya pemberitaan  yang menginformasikan  adanya putusan praperadilan yang membatalkan SP3 Perkara Chat Fiktif Kilen kaml Imam Besar Habib Muhammad  Rizieq Syihab, kami selaku tim Advokasi Habib  Muhammad Rizieq Syihab menyampaikan hal-hal sebagal berikut:

Pertama, bahwa sampai dengan saat ini kami belum  mendapatkan informasi langsung dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengenai putusan tersebut; Kedua, bahwa dalam berita dari media disebutkan nomor register perkara atas permohonan atau putusan praperadilan PN Jaksel yang membatalkan SP3 sebagaimana tersebut diatas adalah  No. 151/Pid.Prap/2020/PNJKT.SEL, yang  hanya  berbeda  1 (satu)  nama register saja dari berkas perkara permohonan properadilan yang kaml ajukan atas penetopon  Tersangka Kilen kami,  yang  juga  kami  daftarkan di pengadilon  yang sama, yakni PN Jaksel pada tanggal 15 Desember 2020 dengan register perkara No. 150/ Pid.Prap /2020/ PN.JKT.SEL;

Lalu ketiga, bahwa  terhadap   perkara  kami  yang  memilikl  nomor   register  lebih   kecil, dan didaftarkan lebih dulu, baru menerima surat panggilan sidangnya pada hari ini, Selasa, 29 Desember 2020, yang mana  menjadwalkan sidang pada  tanggal 4 Januari 2021, sedangkan atas perkara praperdilan No. 151/Pid.Prap/2020/PNJKT.SEL  yang  memillki  nomor   register   lebih  besar   yang artinya baru  didaftarkan setelah  kami  mendaftar, justru  sudah disidangkan  dan diputus pada tanggal 29 Desember 2020;

Keempat bahwa Pasal 82 ayat (1) huruf  a KUHAP menyatakan : Dalam waktu 3 hari setelah  diterimanya  permintaan,  hakim  yang ditunjuk   menetapkan  hari  sidang berdasarkan ketentuan  tersebut dan logika administrasi yang baik dan benar, sudah sepatutnya  perkara kami yang memiliki nomor  register lebih kecil dan didaftarkan lebih dahulu, di pengadilan yang sama, yakni PN Jaksel, disidangkan dan  diputus lebih dahulu;

Kelima bahwa  meskipun  menurut   hukum  sidang  praperadilan   dilakukan   secara  cepat sebagaimana diatur  dalam  Pasal 82 ayat (1) huruf  c KUHAP, namun  tetaplah  ada tahapannya sesuai hukum acara, seperti agenda pembacaan permohonan, jawaban termohon, replik, duplik, pembuktian, pemeriksaan saksi dan/atau ahli, kesimpulan, dan terakhir  putusan, belum  lagi jika mempertimbangkan waktu  surat  panggilan sidang yang patut, adanya hari libur Natal dan Cuti Bersama pada tanggal 24-25

Desember 2020, adanya penundaan jlka pihak termohon tldak hadlr, ataupun hadir namun tanpa disertai kelengkapan administrasi seperti surat tugas atau surat kuasa dari institusinya, sehingga menurut  kami terlalu cepat jika atas perkara praperadilan No.lS/lPid.Prap/2020/PNJKT.SEL yang didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, namun telah putus pada tanggal 29 Desember 2020;

Lalu keenam bahwa  sudah  barang  tentu,  setiap  hal  yang  menyangkut   kilen  kami – bahkan seandainya jika klien kami menginjak semut sekalipun – akan mendapatkan  sorotan media, atau ada pemberitaan atasnya, sehingga bagaimana mungkin terhadap Kasus Chat Flktlf yang duiu sangat ramai dan viral di media, sama sekali tidak pernah kami dengar  berita  pendaftaran   permohonan,  maupun  jalannya  persidangan  perkara praperadllan  SP3-nya, apalagi sidang praperadilan  adalah sidang yang dibuka  dan terbuka untuk umum, tidak boleh dijalankan secara tertutup, sembunyi-sembunyi atau bisik-bisik. Demikian  keterangan tim advokasi Habib Rizieq yang ditandatangani M.Kamil Pasha, S.H. M.H, Wisnu Rakadita, S.H, M.H, Sumadi Atmadja, S.H, Hujjatul Baihaqi, S.H, Irvan Ardiansyah, S.H dan Hafidz Nurmansyah, S.H. 

** ass

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version