Cigudeg l Jurnal Inspirasi
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Pertanggung jawaban Pemerintah Desa (LPPD) bahwa kepala desa per satu tahun sekali wajib melaporkan sumber keuangan yang telah digunakan, baik untuk pembangunan fisik maupun non fisik.
Salah satunya, Pemerintah Desa Cigudeg yang telah menggelar Laporan Pertanggung jawaban Pemerintah Desa bertajuk Refleksi 2020 yang berlangsung di aula Desa Cigudeg, baru baru ini.
Sekretaris Camat Cigideg Tirta Juwarta mengatakan, kegiatan refleksi dengan disampaikan laporan pertanggung jawaban dihadapan sejumlah RT, RW, BPD, serta tokoh agama dan masyarakat ini salah satu bentuk transparansi yang dilakukan Pemerintah Desa Cigudeg.
Laporan pertanggung jawaban desa harus disampaikan ke camat, dan bupati. Satu lagi, informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan di desa, kepala desa juga wajib menginformasikannya kepada BPD atau masyarakat di desa.
“Agar semua bisa berperan dan berjalan dengan baik sesuai Perda No 9 tahun 2011 tentang lembaga kemasyarakatan yakni, pengurus RT tidak hanya ketua saja, tetapi harus ada mulai dari adanya ketua sekretaris dan bendahara,” ujar Tirta, baru baru ini.
Isi Perda kata dia jadi pedoman yang didalamnya ada lembaga kemasyarakatan RT, RW dan lembaga kepemudaan Karang Taruna. Menurut Tirta karena sifatnya bukan pemerintah, RT itu lembaga kemasyarakatan yang kerjanya untuk membantu pemerintah desa.
Lembaga kemasyarakatan, tambah Tirta, tupoksinnya jelas ada empat poin, diantaranya mendata dan mengetahui kondisi warga berkaitan admininistrasi dan keperluan urgensi lainnya. “Mengajak warga juga untuk menggiatkan budaya gotong royong,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Kades Cigudeg Andi Supriadi memaparkan, penyampaian laporan anggaran, baik itu anggaran dari APBD, Provinsi Jabar maupun pemerintah pusat bahwa kegiatan tersebut sekaligus evaluasi kegiatan program yang telah berjalan atau yang masih dalam tahap perencanaan.
“Salah satu wujud transparansi pemerintah desa, disini kita melakukan evaluasi sekaligus menyampaikan informasi kemasyarakat,” tutur Andi.
Namun, yang paling urgen adalah supaya masyarakat tahu bahwa setiap tahunnya pemerintahan desa itu harus melaporkan kegiatan yang sudah dilaksanakan. Cuman, ujar Andi, salah satu yang harus harus menjadi perbaikan karena tidak semua RT, RW paham tentang tata kelola pemerintahan.
“LPPD di tahun 2021 nanti akan tetap diselenggarakan, tujuannya guna peningkatan kapasitas RT, RW sehingga mereka bisa paham untuk terus menyampaikan informasi ke masyarakat bawah,” pungkasnya.
** Arip Ekon