Home News Diduga tak Berizin, Alfamart di Ciderum Diberikan Surat Teguran Ketiga

Diduga tak Berizin, Alfamart di Ciderum Diberikan Surat Teguran Ketiga

Caringin | Jurnal Inspirasi

Keberadaan Alfamart di Desa Ciderum, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, diduga tidak kantongi perizinan. Hal itu diketahui setelah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tata Bangunan II, melayangkan surat teguran ketiga ke perusahaan waralaba yang berada di Kampung Ciderum tersebut.

Arief Budiman, pengawas UPT Tata Bangunan II wilayah Caringin mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat teguran ketiga kepada perusahaan Alfamart. “Berdasarkan surat teguran nomor 503/572/UPT-II/CW/X/2020, tanggal 13 Oktober 2020, kami sudah layangkan ke pihak perusahaan,” ungkapnya kepada wartawan.

Menurutnya, surat teguran itu diberikan, karena pihak perusahaan belum mengantongi izin, baik Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Sesuai dengan tugas kami, mulai dari surat teguran pertama, kedua sampai ketiga sudah dilaksanakan,” ujar Arief.

Untuk selanjutnya, segala kewenangan sudah diserahkan kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor. “Yang penting setelah surat teguran ketiga, sekarang menjadi kewenangan dinas,” jelas Arief.

Sebelumnya, pada saat pelaksanaan pembangunan Alfamart, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Caringin, pernah mendatangi ke lokasi perusahaan waralaba itu. Namun tidak tahu kenapa, meski diketahui belum mengantongi perizinan, tapi malah dilakukan pembiaran tanpa diberikan tindakan tegas.

 “Benar, Satpol PP pernah datang saat pembangunan baru beberapa persen,” papar Baharudin, warga Kampung Ciderum RW 09.

Sementara, dari pengakuan sejumlah warga terutama yang memiliki tempat usaha warung kelontongan, pihak perusahaan tidak pernah datang dan meminta izin.  “Tahu-tahu sudah berdiri saja Alfamart. Padahal saya dan warga yang lain belum pernah memberikan izin,” aku Udin, warga RT 03/09.

Harusnya, sambung Udin, semua warga terutama yang memiliki tempat usaha warung, diminta persetujuan oleh pihak perusahaan maupun pengurus. Karena, lokasi Alfamart berada di perbatasan antara RW 01 dengan RW 09.

 “Yang kena dampaknya kami warga RW 09, bukan warga RW 01. Saya berharap agar pemerintah turun dan melakukan kajian lagi, jangan sampai merugikan pedagang kecil,” tukasnya.

** Dede Suhendar

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version