28.1 C
Bogor
Tuesday, November 26, 2024

Buy now

spot_img

Liburan di Puncak, Pemkab Wajibkan Surat Hasil Rapid Test

Cibinong | Jurnal Inspirasi

Pemerintah Kabupaten Bogor mengeluarkan aturan bagi wisatawan yang menginap atau berlibur di kawasan Puncak, Cisarua, harus membawa surat hasil rapid test. Kawasan Puncak rentan dengan penyebaran Covid-19 karena pada akhir tahun yang tinggal hitungan hari lagi, sebagian orang banyak memilih menghabiskan waktu untuk berlibur ke kawasan Puncak karena daerah ini memiliki suasana yang asri, sejuk,  dan cocok untuk menenangkan pikiran.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, R Irwan Purnawan mengatakan, selain surat tersebut, masyarakat juga diimbau agar tetap menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan benar. ”Setiap hari libur atau cuti bersama, para wisatawan yang berencana menginap dan berlibur ke Puncak harus memiliki surat hasil rapid test,” kata dia.

Salah satu pemilik Villa Putih Rest Area, Benyamin pun membenarkan jika ada yang ingin menginap atau sewa vila di daerah Puncak, pengunjung atau wisatawan harus membawa surat hasil rapid test. “Saat ini beberapa pemilik villa atau resort menerapkan himbauan demi kenyamanan bersama,” jelasnya.

Sementara upaya pemerintah tersebut untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19. Pasalnya saat ini wisatawan yang berlibur ke daerah Puncak mulai padat kembali. Protokol kesehatan tentu saja perlu diterapkan dan wajib dipatuhi oleh masyarakat yang ingin menghabiskan waktu di Puncak.

** Nidya Ardi [MG/Unp-JB]

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles