Babakan Madang | Jurnal Inspirasi
Desa Sumurbatu dan Cipambuan menentukan langsung tempat pemugutan suara yang akan di laksanakan dalam Pilkades pada 20 Desember 2020 mendatang. Camat Babakan Madang berharap agar semua calon kepala desa mengikuti aturan yang ada dan sudah ditetapkan dalam Perbub dan Permendagri.
Menurutnya, aturan Pilkades saat ini sangat ketat dan hal yang paling fatal itu bisa membuat Cakades didiskualifikasi apabila melanggar aturan yang sudah ditentukan. “Oleh karena itu saya berpesan agar para Cakades memberikan arahan kepada tim suksesnya untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat memicu konflik dan melanggar dari aturan yang sudah ditentukan karena akan merugikan para Cakades sendiri upaya sosialisasi harus disertai dengan aturan dan protokol kesehatan yang berlaku,” kata Camat baru-baru ini.
“Saya ingatkan kepada para Cakades untuk mematuhi prokes yang sudah ditentukan, dan berkampanye jangan sampai keluar dari aturan,” tandasnya.
PJs Kepala Desa Sumurbatu Iskandar mengatakan, pemungutan suara dibagi menjadi 3 zona dengan 9 TPS agar tidak terjadi kerumunan dan untuk RT/RW dan Panitia Pilkades diminta gencar sosialisasi karena nanti jam pemungutan suara pun akan diatur di setiap RW.
“Gencarkan sosialisasi namun bukan berarti menolak calon pemilih yang datang, berupaya sebisa mungkin agar tidak melanggar protokol kesehatan,” kata Iskandar.
Waktu pemilihan di Desa Cipambuan yaitu pukul 07.00 wib – pukul 12.00 wib, dan penghitungan suara pukul 13.00 wib- selesai, sedangkan di Desa Sumurbatu pemilihan suara dimulai pukul 07.30 wib – 13.00 wib, dan penghitungan suara pukul 14.00 wib – selesai dan para pemilih harus membawa KTP elektronik, pulpen dan menggunakan sarung tangan yang sudah disediakan oleh panitia serta tidak berkerumun agar Pilkades berjalan sukses tanpa ekses dan tidak menambah klaster baru Covid-19.
** Nay Nur’ain