Bogor | Jurnal Inspirasi
Perubahan status badan hukum Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) semakin terombang-ambing.
Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD tentang Perubahan status badan humum PDJT, mengungkapkan nilai aset yang dimiliki oleh perusahaan pelat merah itu.
Anggota pansus Raperda PDJT, Muhammad Restu Kusuma, mengatakan, berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemkot Bogor terkait nilai aset PDJT tidak masuk akal. Pasalnya, dari modal dasar yang sudah diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sebesar Rp35 miliar, kini nilai aset perusahaan pelat merah itu tinggal Rp575 juta.
“Dari PMP yang sudah diberikan, masa asetnya cuma Rp575 juta. Itupun belum diaudit pada 2019 lalu. Ini jelas tidak masuk akal,” ujar Restu kepada wartawan, Rabu (25/11/2020).
Bahkan, dewan pun mempertanyakan kondisi 40 bus bantuan yang sudah diberikan sejak 2006 silam. Sebab, saat 2006 silam, sebanyak 10 bus bantuan, kondisinya sudah rusak berat dan dalam proses penghapusan.
Kemudian, sambung dia, sebanyak 20 bus bantuan pada 2008, 14 diantaranya rusak berat dan perlu penghapusan, sedangkan enam lainnya perlu perbaikan.
“Lalu 10 bus yang diberikan pada 2017, masa sampai saat ini belum diserahkan kepada PDJT. Ini kan berarti ngawur,” katanya.
Atas dasar itu, Restu mengingatkan Pemkot Bogor agar segera menyerahkan hasil audit KAP kepada DPRD, sehingga pelaksanaan pembahasan perubahan status PDJT dapat berlanjut.
“Kami dari DPRD bukannya tidak mau menyehatkan PDJT. Tapi kami mau menyehatkan perusahaan yang kondisi penyakitnya jelas. Jangan meminta kami untuk menyembuhkan boneka mati,” pungkasnya.
Menanggapi keinginan DPRD, pejabat sementara (Pjs) Dewan Pengawas PDJT, Agus Suprapto, menilai bahwa ada prinsip mendasar pengajuan perda ini, karena ada amanat dari Undang-undang.
“Jadi ini kan Perda penyelenggaraan, pegangan untuk menjalankan Perumda. Kemudian jika kemudian akan membahas PMP dan lain-lainnya ya nanti di Perda terpisah,” kata Agus.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa, saat ini Pemkot Bogor sedang membuat kajian investasi yang kepentingannya untuk Perda PMP.
Terkait dengan rencana penyelamatan PDJT, Agus membeberkan tiga skenario restrukturisasi untuk menyelamatkan PDJT.
Restrukturisasi yang pertama adalah dari segi manajemen organisasi. Menurut Agus, skenario pertama ini sangat penting. Mengingat kondisi organisasi yang terlalu gemuk, maka dibutuhkan penyesuaian jumlah karyawan dan jajaran struktur organisasi.
Kedua, adalah restrukturisasi terhadap modal atau aset. Disini, Agus, mengungkapkan akan melakukan penilaian ulang terhadap aset-aset yang dimiliki PDJT.
“Kita akan melihat aset mana saja yang tidak efektif, aset pemkot mana saja yang bisa diberdayakan atau dikelola. Karena untuk membangun kedepan itu PDJT bukan hanya bicara trans pakuan,” jelasnya.
Selain itu, skenario yang terakhir adalah restrukturisasi portofolio rencana bisnis. Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor ini, menginginkan adanya pembaruan dalam rencana bisnis PDJT.
Nantinya, jika sudah berubah menjadi Perumda, maka PDJT bisa dengan leluasa membuka keran bisnis yang baru. Salah satunya adalah wacana pengelolaan SPBU di Jalan Dadali yang berasa diatas lahan milik Pemkot Bogor dan sudah tidak dikelola.
“Dulu kan dikerjasamakan dengan swasta, tapi kan sudah habis. Makanya itu akan saya ajukan sebagai bagian dari penyertaan modal nantinya sama rencana bisnis,” katanya.
Agus berharap, target penyelesaian pembahasan perubahan nama PDJT menjadi perumda rampung pada Desember nanti. Sehingga, pembenahan bisa dilakukan dari awal Januari 2021.
Fredy Kristianto