25.3 C
Bogor
Saturday, April 20, 2024

Buy now

spot_img

Dewan Tolak Proyek Utang Pemkot

Bogor | Jurnal Inspirasi

Keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berhutang kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp768 miliar untuk pembangunan Stadion Pajajaran, ditolak langsung oleh DPRD Kota Bogor.

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto mengatakan bahwa dari sisi peruntukan pembangunan Stadion Pajajaran bukan sebuah prioritas di tengah pandemi Covid-19 lantaran kehadiran infrastruktur itu tidak menjamin akan menggeliatkan perekonomian rakyat. Apalagi angka yang diajukan cukup fantastis atau sepertiga dari APBD Kota Hujan.

“PEN itu dibayar melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang dipotong pertahunnya sebesar Rp127 miliar. Pembayarannya dimulai pada tahun ketiga hingga kedelapan, sejak dana PEN dicairkan,” ucap Atang.

Pemotongan DAU tersebut, kata Atang, akan memberatkan APBD hingga delapan tahun kedepan. Apalagi, kebutuham Kota Hujan setiap tahun meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk, yang membutuhkan kenaikan biaya kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya.

“Selain itu, kita pun tak tahu kebutuhan Kota Bogor mendatang seperti apa? DAU itu kan dapat mengcover sesuatu hal yang bersifat darurat. Bila dipotong tentu akan memberatkan APBD,” katanya.

Atang menjelaskan, setiap tahun Kota Bogor mendapat kucuran DAU sebsar Rp770 miliar, apabila setiap tahun dipangkas Rp127 miliar, maka Kota Hujan akan kehilangan 15 persen dari total dana tersebut.

“Sedangkan total yang mesti dikembalikan, termasuk bunga dan biaya administrasi adalah Rp785 miliar. Jadi kalau hanya digunakan membangun stadion itu belum mendesak dan prioritas serta berdampak pafa ekonomi. Makanya kami sepakat menolak rencana itu. Pemkot pun bersepakat tak melanjutkan usulan pembangunan stadion,” katanya.

Kendati demikian, Atang menegaskan bahwa Pemkot Bogor tetap boleh mengajukan PEN tetapi peruntukannya bagi pembangunan fasilitas kesehatan, pasar rakyat dan infrastuktur publik. Namun, nominalnya tidak sefantastis pembangunan stadion. “Ya, kalau hanya Rp200 sampai Rp300 miliar nggak apa-apa. Sebab tak terlalu memberatkan APBD,” katanya.

Lebih lanjut, kata Atang, bila Pemkot Bogor tetap keukeuh membangun Stadion Pajajaran dengan cara menggandeng investor atau sistem Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), hal itu tak menjadi masalah. Asalkan, mekanismenya jelas dan sesuai dengan aturan serta sistem bagi hasil yang menguntungkan pemerintah.

Sementara itu, Anggota DPRD Fraksi PPP, Akhmad Saeful Bakhri (ASB) mengatakan bahwa pada prinsipnya jajaran DPRD Kota Bogor menyambut baik upaya pemerintah pusat membuka keran program kegiatan PEN berupa pinjaman bagi daerah untuk percepatan pemulihan dampak pandemi.

Akhmad Saeful Bakhri

Namun, pemanfaatan program kegiatan tersebut oleh Pemkot Bogor harus benar-benar didasarkan kepada pertimbangan-pertimbangan prioritas, yang memiliki daya ungkit tinggi dalam ‘recovery effect’ pandemi Covid-19 di sektor-sektor strategis yang dibutuhkan.

“Sektor kesehatan, pendidikan dan ekonomi seharusnya menjadi prioritas utama, mengingat ini adalah dana pinjaman yang harus dikembalikan dalam kurun waktu masa jabatan wali kota,” katanya.

Selain menentukan prioritas sektor yang akan ditangani dengan PEN, perlu juga diperhatikan masa pinjaman yang akan membebani APBD dalam kurun waktu yang lama. Bahkan, melebihi masa bhakti wali kota maupun masa bakti DPRD saat ini. Seharusnya, kata dia, masa pinjaman ditentukan dalam kurun waktu masa bakti kepala daerah saat itu saja, sehingga tidak membebani masa pemerintahan yang akan datang.

Ia juga menyoroti perumusan program kegiatan ini agar jangan berkesan terburu-buru, dengan tidak didasarkan pada analisa-analisa dan kajian-kajian yang matang.

“Apa saja Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Pemuda dan Olahrgaa (Dispora) Kota Bogor dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, red) 2019-2024? Apakah revitalisasi GOR Pajajaran menjadi salah satu program kegiatan utama pendukung pencapaian IKU tersebut,” tandas pria yang akrab disapa ASB itu.

Menurutnya, dalam Feasibility Studies (FS) dan masterplan revitalisasi GOR Pajajaran yang telah disusun, tentunya ada tahapan-tahapan pembangunan yang direkomendasikan. Mengingat waktu, kemampuan anggaran pemkot dan lainnya.

“Dengan kajian bahwa revitalisasi tersebut akan memiliki daya ungkit pemulihan ekonomi, terutama akibat Covid-19, pemulihan ekonomi dengan sasaran masyarakat di level mana? bawah, menengah atau atas,” ucapnya.

Bila Pemkot Bogor ingin tetap memanfaatkan PEN, ia mempersilahkan namun dengan syarat perioderisasi sesuai batasan masa jabatan wali kota, atau mencari alternatif sumber dana lain dari pusat seperti GOR Pakansari, Kabupaten Bogor atau kerjasama dengan pihak swasta

“Sekarang RSUD nggak jadi dibangun gedung tambahannya, karena nggak punya duit, kenapa pinjaman buat bangun stadion bukan RSUD,” ucapnya.

Terpisah, Wali Kota Bima Arya mengatakan, Pemkot Bogor dan DPRD sudah menyepakati untuk tidak melanjutkan usulan pinjaman untuk pembangunan Stadion Pajajaran. Namun, pinjaman yang dalam usulannya mencapai Rp768 miliar akan diproyeksikan untuk membangun infrastruktur lain.

“Pemkot dengan DPRD sudah menyepakati untuk tidak melanjutkan usulan stadion, diganti dengan opsi lain. Ini masih dilakukan kajian yang dilakukan oleh Dinas PUPR. kemungkinan dialihkan ke infrastruktur jalan, tapi sekarang kita cari yang DED (Detail Engineering Design) siap,” kata Bima.

Kata dia, setelah didiskusikan dengan DPRD, alokasi jumlahnya terlalu besar jumlah, sehingga tidak memungkinkan melalui PEN. Apalagi, bila nantinya setelah persetujuan dana yang turun tidak sesuai atau lebih rendah dari usulan, dan itu belum mencukupi pembangunan Stadion Pajajaran.

“Apabila nantinya PEN turun sampai Rp500 milar, GOR dan stadion juga tidak jadi semua. Kenapa kemarin kita ajukan itu, karena rencana itu dokumennya yang paling siap. Kami berharap sebetulnya Kementerian Keuangan itu memenuhi semua usulan. Kami dapat kabarnya kementerian tak memenuhi semua, kemungkinan hanya 60 persen,” jelas politisi PAN itu.

Terkait cicilan PEN, Bima menyebut bahwa tenor tersebut memang kebijakan dari pemerintah pusat. “Kalau disetujui, dua tahun pertama tidak membayar apa-apa dan baru pada 2023 mulai mencicil selama enam tahun. Tahun ketiga baru nyicil sampai kedelapan. Kalau pinjam hanya Rp200 miliar, cicilannya lebih murah,” katanya.

Bima juga menyatakan bahwa sebenarnya kebijakan itu tidak akan terlalu berdampak terhadap APBD karena sudah dihitung oleh Kementerian Keuangan. Bahkan, APBD Kota Bogor disebut sangat memungkinkan untuk melakukan pinjaman. Hanya tinggal membicarakan besaran cicilan dengan DPRD.

“Ini kesempatan langka. Sepertinya hanya beberapa kota saja yang dapat. Saat ini ada 20 kota dan kabupaten yang mengajukan. Tapi kan harus ada perencanaan dan DED,” tukasnya.

** Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles