Home News PDJT Sesumbar tak Minta Modal

PDJT Sesumbar tak Minta Modal

Bogor | Jurnal Inspirasi

Perubahan status Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), masih menjadi ganjalan bagi DPRD. Sebab, dewan masih mempertanyakan laporan keuangan penggunaan Penyertaan Modal Pemerintah (PDJT) yang jumlahnya mencapai Rp35 miliar sejak perusahaan pelat merah itu didirikan pada 2007 silam.

Menanggapi hal itu, Pejabat Sementara (PJS) Dewan Pengawas PDJT, Agus Suprapto mengatakan bahwa perubahan status PDJT lantaran adanya amanat Undang Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Jadi perubahan status PDJT bukan dalam rangka meminta PMP. Perda perubahan status ini hanya untuk penyelenggaraan perusahaan dan menunjukan jenis usaha,” ujar Agus kepada wartawan, Rabu (18/11/2020).

Menurut dia, mengenai modal bagi PDJT sendiri, perdanya berbeda atau tidak disatukan dalam perda perubahan status. “Untuk PMP kajian investasinya sedang dibuat. Jadi nggak ada kaitannya dengan raperda perumda,” kata Agus.

Agus menjelaskan, mengenai PMP yang dipertanyakan dewan semuanya sudah selesai. “PMP sudah nol. Bahkan, di awal 2011-2015 barang (aset) kita berkurang. Di perda pertama kami dapat 30 bus dan satu truk derek. Sedangkan di perda kedua, lahan kami ditiadakan. Terakhir PMP yang Rp5 miliar itupun selesai. Makanya kami sampaikan ke dewan mengenai tahapan restrukturisasi,” tuturnya.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan, restrukturisasi dilakukan untuk menyelamatkan PDJT, yang akan mencakup manajemen organisasi, modal dan aset. Pihaknya juga akan menelaah aset mana saja yang bisa dimaksimalkan dan yang tidak. Atas dasar itu, ada rencana untuk menghapus potensi aset yang tak bernilai.

Kemudian, ada restrukturisasi portofolio bisnis yang nantinya PDJT takkan sebatas mengelola Trans Pakuan saja, melainkan juga bengkel, advertising, wisata, SPBU, parkir dan lain-lain. “Tidak selamanya dalam menjalankan PDJT harus memakai PMP. Tapi bisa dengan cara memanfaatkan aset yang ada,” ucapnya.

Misalnya, sambung Agus, bila PDJT membangun bengkel bisa menggandeng pihak ketiga dengan cara sharing profit. “Tetapi kalau semua keuntungan mau diambil, otomatis mesti ada gelontoran dana dari pemerintah. Selain itu ada juga potensi memanfaatkan bantuan dari kementerian serta kerjasama,” katanya.

Sebelumnya, Anggota Pansus Perumda PDJT, Endah Purwanti mengatakan bahwa pihaknya mendukung keinginan Pemkot Bogor mengubah status PDJT. Tetapi sebelumnya serahkan dulu laporan keuangan PMP sejak 2016.

Menurut Endah, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dewan Pengawas PDJT baru sekedar memberikan ekspos mengenai rencana kedepan PDJT akan seperti apa setelah berubah statusnya menjadi perumda. Padahal, dewan membutuhkan lebih dari itu, sebab sebelumnya hal itu sudah sempat dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Memang ada laporan keuangannya. Tetapi masalahnya, itu hanya rincian saja dan tidak resmi. Karena siapa yang bertanggung jawab. Masa jabatan direksi sudah habis karena hanya berlaku enam bulan,” ungkap Endah.

Endah menyatakan, laporan keuangan ril dibutuhkan oleh DPRD untuk mengetahui penggunaan dana PMP dan berapa hutang yang dimiliki PDJT, mengingat hingga kini masih banyak karyawan yang gajinya belum dibayarkan.

“Saat ini aset PDJT nilainya Rp3,6 miliar. Sementara hutangnya mencapai Rp4 miliar,” jelasnya.

Kata Endah, Pemkot Bogor tak boleh terlalu menggebu-gebu untuk mendapatkan bantuan Buy The Service (BTS) senilai Rp81 mikiar dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). “Sebab berdasarkan dari Permenhub Nomor 9 Tahun 2020 tentang subsidi angkutan umum, BTS dapat diberikan asal perusahaannya sehat,” katanya.

Fredy Kristianto













NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version