Jakarta | Jurnal Inspirasi
Perihal kerumunan massa, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan telah bekerja berdasarkan peraturan yang ada dalam melakukan tindakan pencegahan di acara Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
“Ketika kita mendengar kabar ada sebuah kegiatan, maka secara proaktif mengingatkan tentang ketentuan yang ada. Jadi kalau kemarin Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat, mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan,” kata Anies, Selasa (17/11).
Dia pun membandingkan apa yang dilakukannya dengan daerah-daerah lain, khususnya yang menggelar pilkada serentak. Pengecekan wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan bisa membuktikan apakan aturan itu ditegakkan.
“Anda lihat pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung. Adakah surat (resmi) mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan?” katanya.
Ketika terjadi pelanggaran atas protokol kesehatan, kata Anies, maka pelanggaran itu harus ditindak sesegera mungkin. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Pemprov DKI Jakarta menegakkan aturan. Artinya, kata Anies, yang melanggar ya harus ditindak.
“Kita bisa saksikan di berbagai tempat, ada aktivitas-aktivitas kerumunan, apakah kemudian dilakukan tindakan? Jakarta memilih untuk melakukan tindakan,” ujarnya.
Jadi, Anies kembali menegaskan, yang dikerjakan Pemrov sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Dan itulah fungsi dari pemerintah. Pemerintah menjalankan sesuai dengan ketentuan.
“Ketentuannya diatur di mana? Ada Peraturan Gubernur dan itu yang menjadi rujukan,” katanya.
** ass