Yayasan Ashokal Hajar Tanggapi Serius Cibiran Anggota Lembaga Terhormat Kabupaten Bogor
Bogor | Jurnal Bogor
Sengkarut proyek pengerjaan bangunan milik Yayasan Ashokal Hajar dibawah naungan Yayasan Muztahidin Al-Ayubi yang tengah menjadi polimik dan cibiran salah seorang anggota lembaga terhormat di Bumi Tegar Beriman karena diduga berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang berlokasi di Desa Bantarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor akhirnya disikapi serius pihak yayasan.
Dikatakan pengelola yayasan Marullah, untuk mengetahui kebenaran soal dugaan proyek pembangunan di atas LP2B ini, dirinya pada Senin (16/11/2020), mendatangi Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Bogor untuk melakukan kajian lebih lanjut soal status lahan tersebut.
“Jadi saat ini Bappedalitbang Kabupaten Bogor tengah melakukan sejumlah kajian untuk mencari dan mengetahui masuk dalam zona mana atau radius titik lahan mana saja yang masuk ke dalam LP2B itu,” tegasnya, kepada Jurnal Bogor, Senin (16/11/2020).
Selain itu, disinggung dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Marullah kembali menegaskan bahwa sejak tahun 2017 lalu pihaknya sudah mendaftarkan proyek tersebut dengan menjalankan tahapan-tahapan perizinan yang sesuai dengan prosedural yang berlaku, namun kata dia hingga saat ini dokumen perizinan tersebut masih dalam proses.
“Kalau masalah dokumen IMB, pihak yayasan sejak 2017 silam sudah lakukan tahapan sesuai prosedur, mulai dari izin wilayah hingga ke dinas terkait, namun tahapan perizinan itu sampai sekarang masih dalam proses, kan bikin IMB ngga sebentar mas butuh proses,” terangnya.
Belum lama ini, pengerjaan proyek dan sejumlah bangunan lainnya yang berada di lokasi tersebut sempat mendapatkan penyegelan oleh petugas Satuan Pamong Praja Kabupaten Bogor dengan alasan bangunan itu belum menyelesaikan perizinannya.
Pasalnya, pembangunan yang diperuntukan untuk sarana pendidikan itu sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Perda nomor 8 tahun 2006 tentang Bangunan Gedung.
Atas dasar itu, melalui proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, pihak yayasan akhirnya ditindak sesuai dengan Pasal 39 Perda Tibum dan dikenakan denda Rp 50 juta atau kurungan 3 bulan.
Namun demikian, tambah Marullah, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, bahwa lahan yang dimiliki oleh yayasan Ashokal Hajar seluas 8 hektare itu masuk ke dalam Zona Pemanfaatan Umum Perairan (PP.2.).
“Menurut tata ruang, lahan kami masuk dalam zona PP.2. Artinya, boleh ada pembangunan dan itu pun rekom dari perizinan,” pungkasnya.
Sementara masih ditempat yang sama, Ketua Yayasan, Muztahidin Al Ayubi yang akrab disapa Kang Muz menambahkan, niat awal membangun gedung kampus di wilayah Bantarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, tak lain untuk membangkitkan perekonomian pemerintah dan juga hajat orang banyak khusunya warga yang berada disekitar yayasan itu.
“Disini saya merasa tidak melakukan kriminal, tanah saya beli, bukan hasil merampok. Disini juga saya malah membangun fasilitas dunia pendidikan yang murah dan berkualitas. Saya heran, seandainya lahan ini masuk dalam LP2B, kenapa baru sekarang dipermasalahkannya malahan sejumlah bangunan yang ada bahkan berdiri tidak dikutak katik juga, kan ini aneh, ini juga membuat saya tidak mengerti,” tukasnya.
Handy Mehonk