Bogor | Jurnal Inspirasi
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar sosialisasi/konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah, Kamis (12/11/2020), yang diikuti Wali Kota Bogor, Bima Arya secara daring di ruang Paseban Punta, Balai Kota, Jalan Ir. Juanda, Kota Bogor.
RPP ini merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang sudah disetujui dan diundangkan Pemerintah.
Mendagri, Tito Karnavian mengatakan, di dalam UU Cipta Kerja ada amanat yang harus diturunkan di bawahnya, yakni Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP). Tak ayal ini menjadi tugas Kemendagri sebagai pembina dan pengawas Pemerintah Daerah (Pemda) yang mana sebagian besar RPP dan Perpres perlu perhatian dari Kemendagri sebagai tempat konsultasi, tempat mengadu saran dan pendapat bagi Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD.
“Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD terkait RPP yang disusun kementerian atau lembaga lain ini kalau ada yang mau diakomodir bisa ikut menyusun RPP ataupun Perpres atau bisa langsung disampaikan ke Sekjen Kemendagri,” ujar Tito.
Tito menuturkan, pihaknya juga sudah menyampaikan ke gubernur, asosiasi, DPRD tingkat I dan II terkait RPP perizinan berusaha ini, seperti pondasi yang harus dibangun bersama. Sehingga ini bukan hanya sosialisasi tapi juga konsultasi agar ketika RPP ini diundangkan semua stakeholder sudah mengetahui walaupun tidak semua bisa diakomodir.
“Karena ada beberapa faktor sistem dari pemerintahan sendiri. Tapi kami berusaha mengakomodir semuanya, dengan semangat prinsip penggabungan Omnibus Law,” kata Tito.
Sementara itu, Kabid Perizinan dan Pemanfaatan Ruang DPMPTSP Kota Bogor, Naufal Isnaini mengatakan, sosialisasi dan konsultasi ini untuk mendengarkan secara jelas bagaimana proses perizinan berusaha di daerah. Mulai dari tahapannya, mekanismenya, dan apa saja peran daerah kaitan dengan proses perizinan mengingat secara sistem dan mekanisme akan dikelola Pemerintah Pusat.
“Kami juga memberikan beberapa masukan, diantaranya pemerintah daerah sebaiknya tetap ada keterlibatan dalam proses perizinan karena yang mengetahui kondisi lapangan itu Pemda. Dan terkait kejelasan mekanisme perizinan berusaha dari awal sampai akhir, seperti aspek tata ruang, izin lingkungan, bangunan gedung sampai izin operasionalnya seperti apa,” ujar Naufal.
Naufal menambahkan, pada perizinan berusaha turunan UU Cipta Kerja memang dibuat lebih ringkas dan ada beberapa kewenangan daerah yang selama ini berperan besar dikurangi. Kemungkinan, PP Perizinan Berusaha ini akan diimplementasikan di tahun depan berbarengan dengan sistem Online Single Submission (OSS).
“Dari RPP akan jadi PP baru diimplementasikan dan nanti proses perizinan akan memakai OSS terbaru dari Pemerintah Pusat,” pungkasnya.
Fredy Kristianto