30.6 C
Bogor
Saturday, April 20, 2024

Buy now

spot_img

UU Ciptaker yang Diteken Jokowi Ada Kejanggalan

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Belum 24 jam naskah omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/11) lalu, berada di situs Setneg yang diberi nama UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sejumlah pihak yang telah mengunduhnya menemukan kesalahan atau kejanggalan.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyoroti adanya kejanggalan, salah satunya terdapat pada pasal 6 yang merujuk pada ayat 1 huruf a pasal 5. Namun, pasal lima yang jadi rujukan justru tak ada ayat dan huruf tersebut. “Pasal 6 jadi satu ketentuan yang merujuk pada Pasal 5, di situ tidak ada, maksudnya merujuk ke mana itu?” kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf, Selasa (3/11).

Sedangkan Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menuturkan kejanggalan pasal ini bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bukti ketidakseriusan pemerintah menggarap UU Ciptaker.”Ini menjadi bahan tambahan alasan. Layak dibatalkan menggugurkan semua undang-undang (Ciptaker). Salah satu pasal itu enggak bisa dilaksanakan,” katanya.

Bivitri menilai kejanggalan pasal ini bentuk pembahasan undang-undang yang asal-asalan oleh pemerintah. Lalu Pasal 151 yang merujuk pasalnya tidak nyambung yang masuk dalam Bab IX Kawasan Ekonomi. Pasal itu berisi dua ayat yang mengatur lokasi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Kejanggalan, yang diduga salah ketik,  terlihat dari pasal yang dirujuk pada bagian tersebut.

Pasal 151 ayat (1) merujuk pasal 141 huruf b soal kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Pasal 151 berbunyi sebagai berikut: (1) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf b terdiri atas: a. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; dan b. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

Sementara pasal 175 janggal karena salah mencantumkan rujukan pada pasal 53 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Adanya kejanggalan tersebut, seniman Sujiwo Tejo mengkritik kekeliruan pada naskah omnibus law UU Ciptaker yang diteken Presiden Joko Widodo. Kritik yang disampaikan Sujiwo bernada satire. Hal itu disampaikan lewat akun Twitter @sudjiwotedjo.

Jika berita ini benar, aku cuma mau bilang bahwa hidup memanglah siklus dari dunia bocah kembali ke dunia bocah. Dunia bermain. Makin tua makin butuh main-main: moge, golf, perkutut, poco2 dll .. tapi rakyat dan UU jangan dijadikan mainan, Pak,” kicau Sujiwo, Selasa (2/11).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikono pun mengakui kekeliruan pada naskah UU Ciptaker. Namun dia mengelak,  kekeliruan dari UU yang diberi nomor 11 Tahun 2020 tersebut bersifat teknis administratif saja.

“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” kata Pratikno, Selasa (3/11).

Ia pun menegaskan kekeliruan teknis tersebut menjadi catatan dan masukan bagi pihaknya untuk menyempurnakan kembali kualitas UU yang hendak diundangkan. “Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis. Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya,” kata dia.

** ass

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles