32 C
Bogor
Thursday, March 28, 2024

Buy now

spot_img

UMP 2021 Jabar tak Naik Disebut Ridwan Kamil Ikuti Edaran Menteri

5 Gubernur Lawan Pusat Putuskan UMP Naik

Bandung | Jurnal Inspirasi

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan besaran nilai upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2021 sama dengan nilai UMP Jawa Barat tahun 2020, yakni sebesar Rp 1.810.351,36. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum bisa menaikkan UMP Provinsi tahun 2021.

Ridwan Kamil beralasan karena hampir 500 perusahaan yang ada terdampak pandemi Covid-19 dan telah melakukan PHK. “Pemprov Jabar memilih untuk mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan untuk tidak menaikkan UMP Jabar 2021,” kata dia, Selasa (3/11).

Ridwan Kamil meminta para pekerja untuk tidak membandingkan dengan provinsi lain yang industrinya sedikit. Karena itu, menurutnya, jika upah minimum tetap dipaksakan naik, akan semakin banyak perusahaan yang melakukan PHK. Sehingga, akan merugikan pihak buruh.

Sementara sebanyak 5 gubernur memutuskan untuk tetap UMP tahun 2021 di wilayahnya. Kebijakan itu umumnya didasarkan pada peningkatan inflasi yang terjadi, dan kekhawatiran daya beli masyarakatnya makin menurun tajam. Langkah berani itu diambil meski harus bertentangan dengan pemerintah pusat yang meminta pemerintah provinsi tidak menaikkan upah minimum. Adapun 5 provinsi yang dengan tegas tetap menaikkan upah minimumnya adalah DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan UMP tahun 2021 dinaikkan menjadi Rp 4.416.186,548. Menurutnya penetapan itu telah sejalan dengan semangat yang ada dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi Covid-19.

UMP DKI Jakarta, kata Anies, juga telah mempertimbangkan nilai PDB dan inflasi nasional, kenaikan UMP adalah sebesar 3,27 % (tiga koma dua puluh tujuh persen), sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. “Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak COVID-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015,” ungkap Anies Baswedan dalam keterangan resminya Selasa (3/11.

Sedangkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memutuskan menaikkan UMP Jawa Tengah untuk 2021 sebesar 3,27% atau naik Rp 56.963,9 menjadi Rp 1.798.979. Ia mengatakan dasar penetapan UMP tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.Dalam perhitungan itu, kenaikan UMP menggunakan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Pertimbangan lain adalah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Apindo dan lainnya. Mereka semua lanjut Ganjar sudah diajak bicara dan memberikan masukan-masukan.

Lalu Daerah Istimewa Yogyakarta juga mengambil langkah serupa. Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan UMP Yogyakarta tahun depan ditetapkan sebesar Rp 1.765.000 atau naik 3,54%. Ia menjelaskan keputusan Gubernur untuk menaikkan UMP taun 2021 mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan DIY. Rekomendasi tersebut merupakan hasil sidang pleno dewan pengupahan Yogyakarta yang dihadiri oleh ketiga unsur Dewan Pengupahan.

“Pada hari ini Gubernur DIY telah menandatangani Keputusan Gubernur DIY nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY 2021 tertanggal 31 Oktober 2020,” kata Ketua Dewan Pengupahan DIY Aria Nugrahadi. Sedangkan provinsi di pulau Jawa yang terakhir menetapkan kenaikan UMP adalah Jawa Timur. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Provinsi UMP tahun 2021 sebesar Rp 1.868.777. Angka tersebut naik sebesar 5,6 persen atau Rp 100 ribu dibanding dengan UMP 2020 yaitu 1.768.000.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan penetapan UMP sesuai dengan Keputusan Gubernur Jatim nomer 188/498/KPTS/013/2020. Ditegaskannya bahwa keputusan UMP sudah berdasar hasil rapat antara dewan pengupahan yang terdiri dari buruh, pemerintah, dan pengusaha.

“Ada surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja RI nomor 11/2020 tentang penetapan upah minimum 2021 saat Pendemi Covid-19. Maka tanggal 27 Oktober malam sudah dilakukan rapat Dewan Pengupahan dan kemarin tanggal 30 Oktober dini hari sudah diputuskan,” ujar Khofifah.
Adapun Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menjadi provinsi di luar Jawa pertama yang menetapkan kenaikan UMP 2021, nilainya sebanyak 2 persen. Kebijakan tersebut ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 1415/X/TAHUN 2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi.

“Ini betul-betul sesuatu yang berat kita lakukan, para pengusaha merasakan itu sehingga dari UMP 2020 Rp 3.103.800 menjadi Rp 3.165,876. Jadi ada kenaikan 2 persen atau Rp 62.076,” kata Nurdin Abdullah melalui konferensi pers di Rujab Gubernur, Sabtu (31/10) lalu.

Dijelaskan Nurdin, ketetapan tersebut dilakukan melalui beberapa pertimbangan, utamanya kondisi perekonomian Indonesia. Khususnya Sulsel menjadi salah satu provinsi yang paling terdampak Covid-19 pada masa pandemi Covid-19.

** ass

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles