Home News Meski Diprotes, Jokowi Teken Omnibus Law UU Cipta Kerja

Meski Diprotes, Jokowi Teken Omnibus Law UU Cipta Kerja

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Ditengah protes publik yakni elemen buruh dan aliansi mahasiswa, Presiden Joko Widodo meneken Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dengan demikian, UU Ciptaker resmi diundangkan menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020.

Dokumen salinan UU Ciptaker tersebut sudah diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg). “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” demikian yang tertulis pada salinan tersebut.

Berdasarkan salinan itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menandatangani beleid tersebut pada 2 November 2020 dengan nomor Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memiliki total 1.187 halaman.

Namun demikian, belum ada pernyataan resmi dari Sekretariat Presiden terkait dengan informasi ini. Seperti diberitakan sebelumnya, sejak UU ini diparipurnakan di DPR pada 5 Oktober 2020, sejumlah elemen massa seperti mahasiswa, buruh, hingga pelajar menolak dengan menggelar demo di sejumlah kota.

https://e01a6bf8d262ce7345fb24c2351137e6.safeframe.googlesyndication.com/safeframe/1-0-37/html/container.html Kisruh UU Ciptaker pun ditambah dengan beredarnya beragam informasi mengenai UU tersebut. Seperti diketahui, ada sejumlah versi naskah final RUU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat.

Pada 12 Oktober 2020 malam beredar naskah final setebal 812 halaman. Padahal sebelumnya sempat beredar di publik naskah RUU Ciptaker setebal 905 halaman dan juga lebih dari 1.000 halaman.

Naskah setelah 812 halaman itu kemudian menjadi yang diserahkan DPR kepada Istana. Kemudian naskah final kembali berubah menjadi 1.187 halaman karena telah disesuaikan Kemensetneg dengan format penulisan baku dalam catatan negara.

** ass

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version