Caringin | Jurnal Inspirasi
Pelaksana pengerjaan rehabilitasi ruang kelas bertingkat di SDN 03 Caringin, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, diduga melanggar aturan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
Sebab, di lokasi proyek yang bersumber dana dari Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor, sebesar Rp.670 juta lebih itu, tidak disediakan kantor direksi keet oleh penyedia jasa CV Aflah Mandiri dengan konsultan pengawas CV Surya Cipta Lestari.
Salah seorang pekerja proyek mengatakan, pihaknya tidak tahu menahu soal kantor direksi keet. Karena, dari mulai pengerjaan yang baru dilaksanakan selama dua minggu itu, pihaknya hanya bekerja.
“Kami hanya bekerja. Kalau masalah kantor direksi keet tidak tahu. Dan memang tidak ada,” aku pemuda yang mengaku warga Cimande, Kecamatan Caringin kepada wartawan.
Ia dan para pekerja yang lain pun tidak banyak berkomentar terkait pengusaha penyedia jasa di SDN 03 Caringin tersebut. Alasannya, mereka hanya bekerja sesuai dengan perintah dari mandor dan pihak penyedia jasanya belum bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut.
“Disini kami pekerja. Nanti saja kepada mandor kalau mau tanya,” papar salah seorang pekerja lainnya.
Pantauan di lokasi proyek yang dimulai dari tanggal 30 September, pengerjaan yang dilaksanakan CV Aflah Mandiri baru tahap pembangunan pondasi cakar ayam. Adapun untuk atap bangunan, sudah dilakukan pembongkaran.
** Dede Suhendar