29.7 C
Bogor
Thursday, April 25, 2024

Buy now

spot_img

Pembebasan Pajak Mobil Baru Ditolak

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menolak rencana merelaksasi pajak pembelian mobil baru. Insentif tersebut merupakan permintaan dari industri dan kementerian teknis yang diharapkan mampu mendorong sektor otomotif di tengah tekanan akibat pandemi Covid-19.

“Kita tidak pertimbangkan, saat ini, untuk memberikan pajak mobil baru sebesar nol persen seperti yang disampaikan industri dan Kementerian Perindustrian,” kata Sri dalam konferensi pers secara virtual, Senin (19/10).

Namun, Sri memastikan, pihaknya akan terus mencoba untuk memberikan berbagai dukungan kepada sektor industri secara keseluruhan. Dalam hal ini, melalui insentif yang memang sudah diberikan dalam program Pemulihan Ekonomi  Nasional (PEN) maupun di luar itu.

Sri menyebutkan, insentif yang diberikan oleh pemerintah selalu diberikan dengan kajian secara komprehensif dan evaluasi lengkap terlebih dahulu. “Sehingga kita jangan berikan insentif yang di satu sisi memberikan dampak negatif ke kegiatan ekonomi lain,” ucap Sri.

Sebelumnya, Kemenperin sudah mengirimkan surat kepada Kemenkeu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan relaksasi pajak mobil baru sejak awal September. Surat itu langsung ditandatangani Menteri Perindustrian Agus Gumiwang dan ditujukan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Kepada Kemenkeu, Kemenperin meminta adanya relaksasi PPnBM dan PPN sampai Desember. Sedangkan, kepada Kemendagri, Kemenperin mengajukan stimulus pembebasan sementara Pajak Bea Balik Nama (BBN), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pajak Progresif sampai dengan Desember.

Secara paralel, Kemenperin mengusulkan pembebasan sementara Bea Masuk Completely Knocked Down (CKD) dan Incompletely Knocked Down (IKD). Di sisi lain, Kemenperin mengajukan kenaikan pajak kendaraan bermotor bekas secara proporsional.

Dia mencontohkan, penurunan PPnBM bisa meningkatkan penjualan mobil dibandingkan kondisi saat ini. Artinya kontribusi pajak ke pemerintah bisa lebih besar walaupun jika dihitung per unit mobil berkurang 50%.

“Karena kalau misalnya pajak saya Rp 1.000, saya jual 10 (unit) berarti saya harus bayar ke pemerintah Rp 10.000, 10 kali Rp 1.000 kan. Tapi kalau misalnya sekarang Rp 1.000 diturunkan menjadi Rp 500 tapi saya bisa jualannya 50, kan saya bisa 50 kali Rp 500 kan saya dapat yang namanya Rp 25.000. Jadi saya bayar ke pemerintah malah lebih tinggi. Intinya itu ke sana sebetulnya,” jelas Nangoi.

Pemerintah juga masih bisa memungut jenis pajak lainnya dari industri otomotif, yakni bea masuk impor komponen mobil, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

** ass

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles