Home News Vonis Seumur Hidup Bagi Empat Terdakwa Jiwasraya

Vonis Seumur Hidup Bagi Empat Terdakwa Jiwasraya

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Majelis hakim membacakan putusan atas 4 terdakwa dalam kasus kesalahaan pengelolaan dan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Semua terdakwa diputus bersalah dan dihukum penjara seumur hidup.

Dikutip dari CNBC, Selasa (13/10), mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Persero, Hendrisman Rahim divonis penjara seumur hidup. Hendrisman diputus bersalah telah melakukan korupsi dengan memperkaya diri dan Benny Tjokro dkk senilai Rp 16 triliun.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Susanti Adi Wibawani, di PN Topikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (12/10).

“Menjatuhkan pidana terdakwa Hendrisman Rahim penjara seumur hidup,” kata Susanti menambahkan.

Lalu mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo juga divonis hukuman penjara seumur hidup dalam sidang putusan yang digelar Senin (12/10).

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasar 2 ayat (1) jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP,” ujar Majelis Hakim membacakan sidang putusan.

Putusan terhadap Hary Prasetyo tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yakni pidana penjara seumur hidup. Sebelumnya Jaksa juga menuntut denda Rp 1 miliar.

Selain Hendrisman dan Hary Prasetyo, Hakim juga membacakan sidang putusan terhadap Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan divonis penjara seumur hidup karena bersalah dalam skandal korupsi Jiwasraya.

“Menyatakan terdakwa Syahmirwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar Majelis Hakim membacakan vonis, Senin (12/10).

Hakim menyatakan Syahmirwan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

Vonis terhadap Syahmirwan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yakni pidana penjara selama 18 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar.

Vonis yang diterima Syahmirwan juga sama dengan mantan atasannya di Jiwasraya, yakni Mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo. Dengan demikian ketiganya divonis penjara seumur hidup.

Selain Syahmirwam, Hary Prasetyo dan Hendrisman Rahim, Hakim juga membacakan sidang putusan terhadap Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Sebelumnya, Hakim menyebut, para terdakwa telah melakukan kegiatan yang terencana, terstruktur, massif dan merugikan para nasabah Jiwasraya dan bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan Hendrisman Cs sebagai terdakwa di kasus Jiwasraya. Nilai kerugian negara akibat penempatan investasi Jiwasraya baik di saham dan reksa dana ditaksir mencapai Rp 16,8 triliun berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan.

Tak hanya itu, dalam kasus Jiwasraya, Kejagung juga menetapkan satu pejabat Otoritas Jasa Keuagan dan 13 perusahaan manajer investasi (MI) sebagai tersangka.

Terakhir Majelis hakim memvonis Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto dengan hukuman penjara seumur hidup. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Joko terbukti bersalah melakukan korupsi yang rugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun dalam kasus Jiwasraya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Joko Hartono Tirto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer,” kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan jaksa penuntut umum merampas sebagian aset milik tiga mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya. Sejumlah aset yang dirampas untuk negara berbagai macam ada aksesoris hingga kendaraan.

Tiga mantan petinggi itu adalah mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, dan terakhir mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan. Ketiganya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. “Dirampas untuk negara,” tegas hakim ketua Susanti di PN Jakpus.

Adapun barang-barang yang dirampas negara ketiga terdakwa itu adalah:
Hary Prasetyo

– satu bundel asli sewa apartemen di Kalibata City Green Place Tower
– 8 tas LV
– 1 tas Kate Spade NY
– 1 tas Gucci
– 1 dompet Dior
– 5 tas Hermes
– 1 tas Christian Louboutin
– 2 tas Valentino
– 1 tas Channel
– 1 tas ransel merk Christian
– 1 tas merek Furla
– 1 tas merk save my bag
– 1 dompet Prada
– 1 tas kecil LV
– 1 tas Cloud
– 1 sling bag Gucci
– sepasang sepatu Valentino
– sepatu high heels Hermes
– sepasang sepatu Hermes
– 2 dompet kunci LV
– 1 gitar listrik merk Gibson
– BPKB motor Yamaha tahun 2017
– BPKB mobil Mercedez Benz E300 tahun 2017
– BPKB mobil Toyota Alphard type 25G tahun 2015
– 1 cincin ditaksir emas 18 karat berat 20,07 gram mata 242 berlian
– kalung liontin ditaksir 17 karat berat 6,61 gram mata 37 berlian
– sepasang giwang ditaksir emas 18 karat 74 berlian berat 8,36 gram
– satu cincin ditaksir emas 18 karat berat 3,92 gram
– satu kalung ditaksir emas 18 karat berat 18,17 gram mata 19 berlian
– cincin ditaksir 18 karat berat 2,39 gram mata 7 berlian
– sepasang giwang ditaksir 18 karat berat 2,14 gram mata berlian 16 berlian
– satu kalung liontin ditaksir 16 karat seberat 9,96 gram
– satu cincin ditaksir emas 18 karat berat 11,44 gram mata 367 berlian
– satu cincin ditaksir emas 18 karat berat 3,49 gram mata lebih 60 berlian
– emas ditaksir 8 karat berat 7,5 gram 53 berlian dan satu mutiara
– satu kalung ditaksir emas 18 karat berat 6,049 gram
– satu kalung dan liontin ditaksir emas 8 karat berat 11,02 gram.
– satu cincin ditaksir emas 14 karat berat 5,74 gram mata 3 berlian
– 1 cincin ditaksir bukan emas berat 9,63 gram
– sepasang giwang ditaksir emas 16 karat 2,47 gram
– 1 cincin ditaksir 18 emas karat biru berat 34, 15 gram
– satu kalung ditaksir emas 16 karat berat 19,4 gram
– satu gelang dubai ditaksir emas 21 karat berat 23,76 gram
– satu cincin mata merah ditaksir emas 18 karat berat 8,50 gram
– satu liontin mata putih ditaksir emas 17 karat berat 588 gram
– satu gelang ditaksir emas 21 karat berat 7,29 gram
– 3 gelang ditaksir emas 16 karat
– 1 keping emas LM ditaksir emas 24 karat berat 3g
– 4 butir mutiara berat 5,88 gram
– 4 cincin ditaksir emas 18 karat berat 10 gram
– sepasang giwang ditaksir emas 18 karat berat 10,68 gram mata 144 berlian, dirampas untuk negara.
– 1 jam tangan hitam richard mille dalam kotak kayu
– 1 jam tangan bertulis in gersolsun 1892 dalam kotak kulit hitam
– 1 jam tangan bertuliskan nexon time
– 1 jam tangan silver Bulgari
– 1 jam tangan rolex
– 1 jam tangan emas tali kulit rolex
– 1 ikat pinggang biru berwarna stefano richie
– 1 jam tangan silver bertali coklat hermes
– 1 jam tangan silver hermes
– 1 jam tangan hitam tali kuning Apple watch
– 1 jam tangan silver rolex tali kombinas
– 1 jam tangan silver rolex
– 1 speaker bluetooth bertuliskan piu olay, dirampas untuk negara
– Kendaraan 1 unit mobil Fortuner tahun 2012
– surat BPKB fortuner tahun 2012 warna hitam metalik
– HP 5 berupa barang gerak atau kendaraan
– Mercedes Benz type 300w213 ckd tahun 2017
– mobil sedan warna putih
– satu Toyota Alphard
– mobil minibus tahun 2018 warna hitam
– satu mercedes benz putih
– satu sepeda paris 501, dirampas untuk negara.
– sertifikat HGB luas 240 meter di Kelurahan Lengkong, Serpong, Tangerang dirampas untuk negara.

Selain itu, untuk Hendrisman Rahim ada 12 aset yang dirampas. Namun, hakim tidak menjelaskan rinci mana saja yang dirampas. Sedangkan terdakwa lainnya, yakni Syahmirwan, sebagian hartanya juga dirampas. Salah satunya mobil Honda CR-V, jam tangan, hingga apartemen di kawasan Depok.

Adapun aset Syahmirwan yang dituntut jaksa agar dirampas adalah:

– Mobil Honda CR-V warna hitam
– Dua kunci kamar 2101 Apartemen Taman Melati Depok
– Jam tangan G-Shock warna hijau
– Handphone merek iPhone X
– Satu unit tanah beserta bangunan seluas 240 m2
– Seluruh isi dalam rekening efek dengan SID atas nama Syahmirwan

** ass

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version