31.4 C
Bogor
Friday, March 29, 2024

Buy now

spot_img

Walikota Usul Diskusikan UU Cipta Kerja Bersama APEKSI

Bogor | Jurnal Inspirasi

Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Bima Arya mengaku akan mengusulkan agar APEKSI menggelar diskusi soal Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja. “Saya meminta kepada pengurus Apeksi untuk membahas ini. Kami sedang mencari waktu untuk menggelar pertemuan secara virtual,” ujar Bima kepada wartawan, Senin (12/10).

Bima mengungkapkan bahwa secara pribadi ia mengusulkan dua langkah terkait Undang Undang Cipta Kerja. Pertama mengajukan Judicial Review ke MK untuk menguji Undang Undang. “Alasannya Undang-undang ini konsisten dengan konstitusi kita,” tegasnya.

Kedua, pihaknya bakal melibatkan publik untuk merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) dan Kepres. Sebab, ada 30 lebih PP lintas kementerian dan Perpres yang harus dibuat. “Sebaiknya tidak buru-buru dan harus memberikan partisipasi publik,” jelasnya.

Menurut Bima, sebagai kepala daerah ia mempunyai catatan tentang UU Cipta Kerja yang sudah di sahkan pada Senin (5/10) lalu, yakni dalam perizinan, tata ruang dan pelayanan publik. “Saya melihat bahwa upaya pemerintah mengatasi persoalan lebih harmonis dari regulasi itu patut diapresiasi, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat, melindungi UMKM dan pencapayan progres nasional,” jelasnya.

Namun, sambung dia, beberapa catatan yang perlu dibahas yakni pertama ada kesan bahwa, UU Cipta Kerja ini mengembalikan kembali kewenangan ke pemerintah pusat. Kata dia, kewenangan ke pemerintah daerah ini ditarik kembali ke pusat. Padahal, sudah lebih dari dua dasawarsa pemerintah ini akan penting dalam pembangunan otonomi daerah.

“Karena di daerah adalah pelayanan publik itu wajahnya ditentukan dan akan lebih efektif, dan efesien, terjangkau, apabila pelayanan publik diberikan kewenangan penuh. Ada persoalan mengenai otonomi daerah, tetapi bukankah itu fungsi dari otonomi daerah dalam birokrasi tanpa henti, baik di pusat dan di daerah,” paparnya.

Bima mencontohkan ada catatan dalam pasal 10 di UU Cipta Kerja mengenai izin usaha. Dalam UU itu menyetakan, bahwa perizinan untuk usaha tinggi ini harus dilakukan di pemerintah pusat, kedua dalam tata ruang juga di sini diatur bahwa pemerintah daerah wajib menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Namun ada dua hal dari ini, yang pertama apakah ada kapasitas pusat maupun di daerah siap untuk pemanfaatan elektronik secara terpusat, dalam memperhatikan daya dukung informasi dan teknologi informasi di daerah dan pusat. Saya melihat, aturan ini seharusnya diiringi oleh kemudahan dalam prosedur dalam RDTR oleh pemerintah pusat. Padahal sampai hari ini banyak daerah yang belum mempunyai RDTR lengkap,” paparnya.

Kata dia, catatan tersebut sebagai fakta bagaimana dalam PP tahun 2014, bahwa dalam kurun waktu enam bulan pemerintah daerah wajib menetapkan RDTR sejak 2018, sampai hari ini di daerah belum mendapatkan prodak RDTR tersebut.

Hal lain yang perlu dicermati dalam UU Cipta Kerja ini, sambung Bima, adalah pada pasal 34 yang menyatakan, dalam hal ada kebijakan nasional yang berupa strategis dan belum di muat didalam tata ruang, serta zonasi pemanfaatan ruang tetap dapat dilaksanakan.

Hal ini, kata dia, bakal menimbulkan pertanyaan dalam pembanguan, pertama lingkungan hidup dan rencana menengah dan panjang di daerah, karena harus ada sinkronisasi untuk disesuaikan.

“Terkait izin bangunan gedung juga di sini ada aturan, bahwa fungsi bangunan gedung ini ada, tapi harus persetujuan pemerintah pusat. Saya melihat bahwa disini ada banyak draft yang harus diatur dalam aturan tutrunannya, yakni dalam peraturan pemerintah dan presiden,” ungkapnya.

Ia menambahkan, ada sekitar 36 catatan pemerintah dan enam persiden yang harus dirumuskan. “Hal inilah yang perlu dipastikan semua keturunan itu harus siap pada satu kewenangan daerah,” tukasnya.

** Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles