29.6 C
Bogor
Tuesday, October 8, 2024

Buy now

spot_img

Heri Cahyono: Pahami Dulu Isi Omnimbus Law

Bogor | Jurnal Inspirasi

Omnibus Law RUU Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR pada Senin, 5 Oktober 2020. UU tersebut menjadi kontroversial karena sejumlah pasal dianggap mementingkan investor, pengusaha atau pemilik modal dan mengesampingkan nasib rakyat maupun keberlangsungan lingkungan hidup. Derasnya penolakan dari banyak lapisan masyarakat terutama buruh dan mahasiswa, memancing mereka untuk melakukan aksi demontrasi besar -besaran yang dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta Kamis (8/10).

Anggota DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono menekankan bahwa masyarakat seharusnya memahami dahulu isi Omnimbus Law UU Cipta Kerja secara menyeluruh, sebelum berpendapat jika UU ini hanya mementingkan para investor dan pengusaha. “ Itu pendapat yang salah, kalau investor banyak kan yang diuntungkan rakyat kita. Mereka bisa kerja, memperoleh pendapatan, daya beli meningkat lalu muaranya adalah terciptanya kesejahteraan. Jadi yang diuntungkan siapa ? Ya keduanya diuntungkan.” ujarnya, Kamis (8/10).

Heri yakin jika pemerintah tidak akan membuat aturan yang merugikan masyarakat, karena disahkannya RUU Cipta Kerja ini merupakan hasil dari penyempurnaan UU yang sudah ada sebelumnya. Bahkan terkait keberlangsungan lingkungan hidup pun, sudah terdapat amdal bagi investasi berskala besar.

Dilihat dari jumlah massa aksi pada hari Kamis (8/10), bisa diperkirakan bahwa aksi tersebut dapat berlangsung untuk waktu yang lama. Massa menuntut Presiden Jokowi agar melakukan Perppu untuk Omnimbus Law UU Cipta Kerja. 

Heri kembali berpendapat, “Hidup ini selalu ada peluang walaupun kecil tidak ada yang mutlak didunia ini. Jadi sepanjang UU tersebut konten dan isinya memang membawa perbaikan saya yakin akan jalan terus. Tetapi jika memang lebih banyak mudharatnya, apapun bisa saja di ubah dan kita juga memahami bahwa UU itu produk manusia, tidak ada manusia yang sempurna selalu ada hal hal yang kurang makanya perlu perbaikan.”

Berikut ini petikan wawancara Herninda Febiola, wartawan magang di Jurnal Bogor dengan Heri Cahyono, politikus dari Partai Golkar menyikapi omnibus law UU Cipta Kerja.

Heri Cahyono

Q : Di masyarakat beredar 12 point dari UU Cipta Kerja yang dinilai wajib ditolak, namun pihak DPR RI sudah mengklarifikasi melalui akun Instagram resminya bahwa 12 point tersebut merupakan hoax. Menurut bapak selaku anggota DPRD Kota Bogor sendiri bagaimana pak?. Karena faktanya klarifikasi dari pihak DPR RI yang mengatakan itu hoax pun  tidak bisa menghentikan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa dan buruh hari ini.

A : iya saya juga membaca 12 point yang disampaikan oleh DPR RI tersebut, memang kita seharusnya memahami dahulu sebelum bersikap, kita saat ini kan berada pada persaingan global, pemerintah punya tujuan mensejahterakan rakyatnya, sementara kesejahteraan itu akan bisa diwujudkan manakala pembangunan berjalan lancar.

disitulah pemerintah punya strategi bagaimana menggerakan pembangunan yang berimplikasi pada kemajuan dan kesejahteraan rakyatnya, kita tahu bahwa pembangunan itu perlu investasi dan insvestasi itu memerlukan regulasi yang menguntungkan sehingga menjadi menarik bagi investor.

Kenapa kita harus memberikan ruang bagi para investor karena kita berada pada persaingan global jika negara kita tidak lebih menarik dalam hal kepastian hukum dan tingkat kompetitif dalam berinvestasi maka mereka akan memilih negara lain dan kita akan menjadi penonton saja, tetapi pemerintah juga tidak begitu membabi buta memberikan kemudahan investasi kepada investor tapi juga melindungi kepentingan kepentingan nasional dimana didalamnya ada perlindungan terhadap sumber daya alam juga tenaga kerja dan perlindungan terhadap lingkungan semua diatur secara seimbang, ada win win disana dan di UU Cipta kerja sudah dibahas secara matang dengan rentang waktu yang lama, ini semua tujuannya agar kita cepat maju.

Saya tidak mengerti juga kenapa demo masih terus berlangsung, disini diperlukan  dialog dialog yang lebih panjang lagi. Mungkin saya boleh mengusulkan akar dibuat media informasi yang lebih detil terkait dengan konten UU tersebut agar masyarakat lebih memahami isi dari pada UU tersebut apakah memang menguntungkan  atau merugikan.

Q : lalu bagaimana dengan  masyarakat yang berpendapat bahwa UU Cipta Kerja ini memang hanya mementingkan para investor dan pengusaha/pemilik modal. Disamping itu masyarakat menilai bahwa UU tersebut bisa dibilang mengesampingkan nasib lingkungan hidup dan rakyat biasa?.

A : Itu pendapat yang belum tentu benar, makanya perlu kajian lebih dalam lagi apakah isu itu memang benar, dan juga apalah ketika kita memprotes itu kita paham benar apa yang kita protes.

Kan tadi diawal sudah dijelaskan bahwa ada 12 point yang beredar di medsos adalah hoak dan itu sudah diralat dan diluruskan oleh DPR RI. Lalu setelah dijelaskan masih tetep protes tentu saya tidak paham motifnya apa, kita tidak pernah tau dan tidak pernah mengerti tujuan setiap gerakan termasuk demo yang mengerti adalah yang melakukan aksi tersebut.

Menurut saya, ini menurut saya ya Mbak, kita memerlukan investasi untuk membangun bangsa dan negara kita, persaingan di dunia ini sangat ketat dan kompetitip itu jelas.

Lalu kita kita membutuhkan investasi itu, jika tidak ada investasi bagaimana kita bisa menyediakan lapangan pekerjaan, bagaimana kita bisa membangun itu kan masalahnya. Lalu kita harus lakukan hal yang dratis, melakukan langkah pasti memang UU ini menguntungkan investor kareka tujuannya memang begitu agar lebih menarik dan mereka tertarik berinvestasi di Indonesia tetapi jika dikatakan merugikan lingkungan dan tenaga kerja kita itu saya rasa perlu dibahas lagi, saya yakin pemerintah tidak akan membuat aturan yang merugikan kita semua. Jadi ada keseimbangan antara investor dan juga kepentingan nasional disitulah dicapai keseimbangn tersebut.

Q : Jika UU ini diadakan untuk menarik investor, berarti pendapat masyarakat bahwa UU Cipta Kerja lebih berpihak kepada investor itu benar pak? Namun disisi lain menurut bapak UU ini tidak mengesampingkan hak rakyat dan keberlangsungan lingkungan?

A : Itu pendapat yang salah, kalau investor banyak kan yang diuntungkan rakyat kita, mereka bisa kerja, memperoleh pendapatan, daya beli meningkat lalu muaranya adalah terciptanya kesejahteraan. Jadi yang diuntungkan siapa ? Ya keduanya diuntungkan. Coba bayangkan jika tidak ada investor yang tertarik, lapangan kerja langka, kita dapat uang dari mana lalu buat beli makanan pake apa daya beli kita lemah lalu dimana kita berharap kesejahteraan.

Kan sudah dijelaskan terkait dengan lingkungan juga diatur juga Amdal bagi investasi berskala luas, coba bayangkan jika kita jadi pengusaha lalu kita merasa dipersulit dengan banyaknya aturan kan kita jadi pusing dan bisa bangkrut yg dirugikan siapa kalau bangkrut, ya pangusahanya juga rakyat karena di PHK.

Q : Dilihat dari jumlah masa yang mengikuti aksi unjuk rasa hari ini, bisa diperkirakan sepertinya hal tersebut akan berlangsung lama. Tindakan apa yang sekiranya bisa diambil oleh pemerintah untuk menghentikan aksi tersebut?

A : Dialog dan dialog terhadap semua tokoh dan elemen masyarakat, kita jelaskan tujuan maksud dan target UU tersebut. Juga dilakukan penererangan, penjelasan secara jelas dan komprehensif terhadap isi dari UU tersebut.

Q : Menurut bapak apakah ada peluang Presiden Jokowi mencabut UU Cipta Kerja melalui Perpu ? jika ada, seberapa besar peluangnya?

A : Hidup ini selalu ada peluang walaupun kecil tidak ada yang mutlak didunia ini, jadi sepanjang UU tersebut konten dan isinya memang membawa perbaikan, saya yakin akan jalan terus tetapi jika memang lebih banyak mudharatnya apapun bisa saja diubah dan kita juga memahami bahwa UU itu produk manusia, tidak ada manusia yang sempurna selalu ada hal hal yang kurang makanya perlu perbaikan perbaikan. Disahkannya UU ini juga merupakan hasil dari penyempurnaan UU yang sudah ada diperbailki dan disempurnakan, Yang pasti Tuhan pasti kasih yang terbaik untuk hambanya yang memang tulus bekerja untuk rakyatnya.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles