Home News Tolak Omnibus Law Merebak

Tolak Omnibus Law Merebak

n Buruh dan Mahasiswa Turun ke Jalan

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Aksi mogok kerja dan berdemonstrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dilakukan buruh di wilayahnya kerjanya masing-masing se-Indonesia, Selasa (6/10). Bahkan aksi penolakan ini merebak tagar dan poster “Mosi Tidak Percaya” mencuat di media sosial usai pemerintah Jokowi menyetujui Omnibus Law RUU Ciptaker ditetapkan menjadi Undang-undang. Pengesahan itu diambil dalam Rapat paripurna DPR RI masa persidangan I tahun sidang 2019-2020 pada Senin (5/10).

Dalam sejarahnya, mosi tidak dipercaya dipakai oleh parlemen untuk menyatakan ketidakpercayaannya kepada pemerintah karena dinilai tidak lagi mampu menjalankan tugasnya. Tapi, saat ini, masyarakat justru menggunakan itu untuk menyatakan ketidakpercayaannya kepada DPR dan pemerintah setiap kali muncul undang-undang baru yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bogor, Budi Mudrika mengatakan, sesuai instruksi, maka seluruh elemen buruh siap menggelar aksi unjuk rasa mogok kerja nasional selama tiga hari ke depan. “Sesuai dengan instruksi, kita melakukan unjuk rasa mogok kerja secara nasional. Kami (buruh) di Bogor melakukan unjuk rasa di perusahaannya masing-masing,” kata Budi.

Budi menyebut, hari ini ada 3.500 buruh dari SPN Kota Bogor melakukan aksi mogok kerja di perusahaannya masing-masing. Atas aksi itu, sambung Budi, beberapa perusahaan di Kota Bogor melakukan negosiasi dengan pihak manajemen terkait instruksi mogok nasional tersebut. “Mogok ini sampai tiga hari ke depan. Saya sekarang sedang monitor di salah satu perusahaan,” sebut Budi. Ia menilai, banyak hak buruh yang dikebiri di dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan itu. Salah satunya, kata dia, adalah mengenai pesangon.

Sebab itu, lanjut dia, sebagai bentuk perlawanan, maka para buruh berencana akan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Kita akan menunggu instruksi lanjutan,” pungkas Budi.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyatakan, elemen buruh akan menggelar mogok nasional sejak Selasa (6/10) hingga 8 Oktober 2020. Sedikitnya dua juta buruh mengikuti nasional tersebut meliputi sektor industi seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain.

Adapun sebaran wilayah 2 juta buruh yang ikut mogok nasional antara lain Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang Raya, Serang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogjakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan. Berikutnya adalah Aceh, Padang, Solok, Medan, Deli Serdang, Sedang Bedagai, Batam, Bintan, Karimun, Muko-Muko, Bengkulu, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, dan Lampung Selatan. Selain itu, mogok nasional juga dilakukan di Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Mataram, Lombok, Ambon, Makasar, Gorontalo, Manadao, Bitung, Kendari, Morowali, Papua, dan Papua Barat.

Dengan demikian, provinsi-provinsi yang melakukan mogok nasional adalah Jawa Barat, Jakarta, Banten, Jogjakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Lampung, NTB, Maluku, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat.

Dalam aksi mogok nasional, buruh menyuarakan tolak omnibus law RUU Cipta Kerja, antara lain tetap ada UMK tanpa syarat dan UMSK jangan hilang, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup, tidak boleh ada outsourcing seumur hidup, waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.

** ass

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version