Home News 2 Juta Buruh Bersiap Mogok Nasional

2 Juta Buruh Bersiap Mogok Nasional

7 Fraksi Setuju, PKS dan Demokrat Menolak

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Kalangan buruh menegaskan bakal tetap melanjutkan rencana aksi mogok nasional selama tiga hari sebagai bentuk penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

Hal itu disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pada Sabtu (03/10). Dia mengatakan KSPI dengan tegas menolak tudingan pengusaha yang menyebut aksi mogok kerja tersebut tidak sah.

Ia menyatakan mogok nasional dilakukan sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh khususnya Pasal 4 yang menyebutkan bahwa fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan UU No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” ujar Said Iqbal dikutip dari CNBC, Minggu (4/10).

Aksi ini tidak lepas dari ketidakpuasan buruh dalam sejumlah isu yang dibahas dalam Omnibus Law. Ada tujuh isu yang disebut-sebut bakal sangat merugikan buruh ke depannya. Mulai dari UMK dan UMSK, pesangon, karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, waktu kerja, cuti dan hak upah atas cuti, serta jaminan kesehatan dan jaminan pensiun bagi pekerja kontrak outsourcing.

Menurut Said Iqbal, tidak benar kalau UMK di Indonesia lebih mahal dibandingkan dengan negara Asia Tenggara lainnya. Karena kalau diambil rata-rata nilai UMK secara nasional, menurutnya justru UMK di Indonesia jauh lebih kecil dibandingkan upah minimum di Vietnam.

Selain itu, UMSK menurutnya juga harus tetap ada karena akan menjadi tidak adil jika sektor otomotif seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, smelter nikel di Morowali dan lain-lain, nilai UMK-nya sama dengan perusahaan baju atau perusahaan kerupuk.

“Karena itulah di seluruh dunia ada Upah Minimum Sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDP negara,” lanjutnya.

Isu kedua adalah soal pesangon. Buruh pun menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan, di mana 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.

Ketiga yakni tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak. Dalam hal ini, buruh menolak PKWT seumur hidup.

Keempat terkait isu outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan yang boleh dilakukan outsourcing. Padahal sebelumnya, outsourcing dibatasi hanya untuk lima jenis pekerjaan. Buruh menurutnya menolak outsourcing seumur hidup karena akan menjadi masalah serius bagi buruh. “Dan ini akan dilakukan penolakan besar-besaran,” ujarnya.

Menurut Said Iqbal, ketika DPR setuju dengan karyawan kontrak dan pekerja outsourcing seumur hidup berarti no job security atau tidak ada kepastian kerja bagi buruh Indonesia. Lalu dia pun mempertanyakan di mana kehadiran negara dalam melindungi buruh Indonesia, termasuk melindungi rakyat yang masuk pasar kerja tanpa kepastian masa depannya dengan dikontrak dan outsourcing seumur hidup.

“Sekarang saja jumlah karyawan kontrak dan outsourcing berkisar 70%-80% dari total buruh yang bekerja di sektor formal. Dengan disahkannya Omnibus Law, apakah mau dibikin 5%-15% saja dan jumlah karyawan tetap? No job security untuk buruh Indonesia, apa ini tujuan investasi?” tuturnya.

Kelima yakni terkait waktu kerja tetap yang dinilai bentuk eksploitasi. “Buruh menolak jam kerja yang mengeksploitasi,” ujarnya.

Keenam yakni mengenai hilangnya hak cuti dan hak upah atas cuti. Cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan pun terancam hilang, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang. Begitu pun dengan cuti panjang dan hak cuti panjang, juga berpotensi hilang.

Ketujuh yakni terkait karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi mereka akan hilang.

“Dari tujuh isu hasil kesepakatan tersebut, buruh menolak keras. Karena itulah, sebanyak 2 juta buruh sudah terkonfirmasi akan melakukan mogok nasional yang berlokasi di lingkungan perusahaan masing-masing,” tegas Said Iqbal.

Setidaknya 32 federasi dan konfederasi di Indonesia telah memutuskan akan melaksanakan unjuk rasa serempak secara nasional yang diberi nama mogok nasional. Belakangan, berbagai elemen serikat pekerja yang lain juga menyatakan dukungannya dan siap ikut serta dalam pemogokan.

Sementara itu pada Sabtu malam Badan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akhirnya menyepakati bahwa Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) dibawa ke dalam Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Kesepakatan tersebut tercapai saat Rapat Kerja Baleg dengan DPD dan juga pemerintah yang pada Sabtu malam (03/10).

Rapat kerja yang dipimpin oleh Ketua Baleg RI Supratman Andi Agtas mengatakan dalam penyampaian pendapat dan pandangan fraksi-fraksi bersama DPD dan pemerintah, maka dapat dilihat bahwa ada tujuh fraksi menerima RUU Cipta Kerja ini dan dua fraksi menyatakan menolak yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Setelah menyampaikan hal tersebut, dia pun meminta persetujuan kepada seluruh anggota apakah RUU Cipta Kerja ini bisa disetujui untuk dibawa ke tingkat selanjutnya, yakni Rapat Paripurna.

“Oleh karena itu, saya meminta persetujuan kepada seluruh anggota dan pemerintah, apakah RUU tentang Cipta Kerja ini bisa disetujui untuk dibawa ke tingkat selanjutnya (Paripurna)?” tanyanya kepada anggota rapat. Lalu seluruh anggota pun menjawab “setuju”.

** ass

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version