Home Politik KPU tak Atur Sanksi Diskualifikasi Calon Pilkada

KPU tak Atur Sanksi Diskualifikasi Calon Pilkada

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi meminta maaf lantaran pihaknya tidak memuat sanksi berupa pidana dan diskualifikasi bagi peserta Pilkada 2020 yang melanggar protokol pencegahan virus Corona atau Covid-19. Meski Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat sudah ada 35 daerah melakukan pelanggaran. Dewa mengatakan hal itu tidak bisa dimuat dalam aturan terbaru, yakni Peraturan KPU No. 13 tahun 2020 karena sanksi diskualifikasi tidak dituangkan dalam undang-undang tentang pilkada.

“Khusus sanksi pidana dan sanksi diskualifikasi, mohon maaf tidak bisa diatur di PKPU karena memang di UU Pilkada tidak diatur,” ucap Dewa dalam webinar Mewujudkan Pilkada Serentak 2020 yang Sehat dan Berbudaya, Kamis (1/10).

Diketahui, PKPU adalah peraturan turunan dari undang-undang tentang pilkada. Dalam merancang PKPU, KPU hanya boleh memuat aturan yang tercantum dalam UU tentang pilkada. Sanksi pidana dan diskualifikasi tidak diatur dalam UU tentang pilkada. Karenanya, KPU membuat PKPU No. 13 tahun 2020 tentang pilkada di masa pandemi corona tanpa memuat sanksi pidana dan diskualifikasi.

Di kesempatan yang sama, Dewa juga mengakui bahwa KPU sulit mencegah kerumunan massa selama tahapan Pilkada 2020 dilaksanakan. Penggunaan masker sudah dipatuhi, namun jaga jarak masih jadi tantangan.

“Jadi memang tantangan terbesar adalah ketaatan tentang protokol itu sendiri. Jadi yang paling sulit di lapangan adalah bagaimana menghindari kerumunan dan menjaga jarak,” kata Dewa.

Dewa mengatakan bahwa budaya berkumpul masyarakat Indonesia sangat kental. Sulit untuk mengubahnya meski saat ini virus corona tengah mewabah. Akan tetapi, dia tetap berharap para pihak yang berkepentingan dalam pilkada mematuhi protokol kesehatan. Termasuk juga masyarakat.

“Ini adalah sebuah perubahan paradigma kebudayaan yang sangat penting kalau kita ingin bisa menerapkan protokol kesehatan dengan baik,” tuturnya.

Dalam acara serupa, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa setiap pesta demokrasi, pemilu mau pun pilkada, selalu menuai kontroversi. Termasuk juga pilkada saat ini yang dihelat di tengah pandemi virus corona.

“Tentu, setiap ada penyelenggaraan selalu ada kontroversi di tengah masyarakat. Nah sekarang salah satu kontroversi yang paling hangat adalah tentang pilkada di era pandemi covid-19,” kata Mahfud.

Mahfud mengamini selalu ada pro dan kontra dibalik keputusan pemerintah. Sikap pemerintah melanjutkan pilkada di tengah pandemi corona pun menuai pro dan kontra.

Namun, harus ada keputusan yang diambil. Pemerintah memilih untuk melanjutkan pilkada karena akan banyak kepala daerah yang akan habis masa jabatannya. “Kita akan dituntut situasi untuk mengangkat 200an lebih Plt kepala daerah. Sementara Plt itu tidak punya kewenangan yang seperti pejabat definitif,” katanya.

Sementara Bawaslu mencatat pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 masih terjadi dalam tiga hari pertama masa kampanye Pilkada Serentak 2020. Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengatakan pelanggaran terjadi di 35 daerah sejak kampanye dimulai Sabtu (26/9). Salah satunya adalah kampanye di zona merah Covid-19, Kota Depok.

“Pelanggaran protokol kesehatan tersebut ditemukan di 35 Kabupaten/Kota dimana masih tim kampanye tidak memastikan protokol pencegahan Covid-19 selama kampanye berlangsung. Di antara daerah yang melanggar protokol pencegahan Covid-19 adalah Depok, Trenggalek, Mojokerto, Ketapang, Bontang, Supiori, Bulukumba, Pasangkayu, Makassar dan Solok Selatan,” kata pria yang karib disapa Afif itu, Kamis (1/10).

Bawaslu mencatat ada 582 kegiatan kampanye di 187 daerah selama tiga hari. Sebanyak 250 di antaranya, atau sekitar 43 persen, berbentuk pertemuan terbatas atau tatap muka.

Afif mengatakan para kandidat masih mengutamakan pertemuan tatap muka untuk berkampanye. Padahal dalam kondisi pandemi, kegiatan itu berpotensi sebagai wadah penularan.

“Mayoritas pilihan pasangan calon dan tim kampanye masih menggunakan kampanye dalam bentuk pertemuan langsung yang membutuhkan protokol kesehatan. Pilihan kampanye ini juga berpotensi adanya penyebaran Covid-19,” ucapnya.

Masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari hingga Sabtu (5/12). Setelah itu, KPU akan menggelar masa tenang selama tiga hari. Hari pencoblosan jatuh pada Rabu (9/12). Pilkada Serentak 2020 akan menyerentakkan pemilihan di 270 daerah. Sebanyak 105 juta orang akan terlibat dalam pilihan di masa pandemi ini.

** ass

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version