Home Politik Gelar Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Terancam Penjara

Gelar Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Terancam Penjara

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Meski di tengah pandemi Covid-19, wakil rakyat di Kota Tegal nekat menggelar konser dangdut yakni dilakukan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo. Polisi pun turun tangan menindaklanjuti konser yang digelar di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9) lalu.

“Kemarin sudah dibuatkan laporan informasi dan hari ini ditingkatkan menjadi laporan polisi,” kata Awi di Mabes Polri dikutip dari Viva, Sabtu (26/9).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengatakan jajaran Polda Jawa Tengah telah melakukan penyelidikan terkait adanya kegiatan konser oleh Wasmad.

Menurut Awi, pihak Polda Jawa Tengah telah melakukan klarifikasi pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. Secara intensif, kata dia, kasus ini dilakukan penyidikan oleh Polres Tegal Kota, Polda Jawa Tengah.

Atas perbuatannya, terlapor diduga telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 Ayat 1 KUHP, yakni tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU.

“Ancaman pidananya penjara paling lama 4 bulan 2 minggu (Pasal 216 Ayat 1 KUHP), dan pidana 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 93 UU 6/2018),” ujarnya.

Video konser dangdut yang digagas Wasmad viral di media sosial. Salah satu tangkapan layar video konser dangdut tersebut yang diunggah netizen sempat direspons Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

** ass

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version