29.8 C
Bogor
Sunday, November 24, 2024

Buy now

spot_img

KAMI dan Elemen Lainnya Ungkap Alasan Penolakan Pilkada

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Tetap menggelar Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19, pemerintah dan DPR disebut keras kepala.  Warga pun disarankan tak ikut tahapan pesta demokrasi. Hal itu terungkap dalam pernyataan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dan PA 212. “Sikap keras kepala Pemerintah dan DPR tersebut jelas menunjukkan pengabaian dan pengingkaran terhadap aspirasi rakyat. Pada saat yg sama sikap demikian dapat dipandang sebagai bentuk pengkhianatan terhadap aspirasi dan amanat rakyat,” cetus Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin, dalam keterangannya, Selasa (22/9).

“Mereka (masyarakat sipil) semata-mata ingin menyelamatkan rakyat dari wabah dan marabahaya. Namun sayang suara moral dan kemanusiaan tersebut diabaikan dan tidak didengar oleh Pemerintah dan DPR,” lanjutnya.

Bagi Din, keputusan tersebut juga bertentangan dengan peraturan yang dibuat pemerintah sendiri, yakni Perppu Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU 1 Tahun 2015 tentang Pilkada Serentak. Dalam Pasal 201A, Ayat 3 Perppu tersebut, Din menyebutkan, Pilkada serentak dapat ditunda karena musibah nasional Pandemi Covid-19.

“Hal ini mengandung arti bahwa Pemerintah melanggar Peraturan Perundang-Undangan yang ada,” ujar Din, “Sungguh menunjukkan apa yang disebut dengan Kediktatoran Konstitusional.”

Sementara, Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, dan Persaudaraan Alumni 212 menyerukan aksi boikot atau menolak terlibat dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020. “Menyerukan kepada segenap pengurus, simpatisan pada khususnya dan seluruh umat Islam Indonesia pada umumnya untuk tidak terlibat dalam seluruh rangkaian atau proses pilkada maut 2020,” demikian bunyi petikan dalam rilis, Selasa (25/9).

Rilis tersebut ditandatangani Imam Besar FPI, Rizieq Shihab; Ketua GNPF-U, Yusuf Martak; dan Ketua PA 212, Slamet Ma’arif dikeluarkan pada Selasa (22/9). “Menyerukan untuk dilakukan penundaan dan menghentikan seluruh rangkaian/tahapan proses Pilkada Maut 2020 yang telah terbukti menjadi sebab mobilisasi massa dan menjadi klaster penyebaran Covid-19,” lanjut pernyataan itu.

Terpisah, Ketua Tim Covid-19 Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR Netty Prasetiyani mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) baru untuk penyelenggaraan Pilkada 2020.

“Jika pilkada tidak bisa ditunda, maka penerbitan perppu pilkada di masa pandemi sangat mendesak. Peraturan yang ada tidak mencukupi untuk memastikan gelaran pilkada menjamin keselamatan rakyat. Kita tidak ingin pilkada jadi horor,” kata dia, Selasa (22/9).

Dia menyatakan, pemerintah harus menjadikan insiden yang terjadi dalam proses pendaftaran pasangan calon Pilkada 2020, 4 hingga 6 September, sebagai pelajaran penting.

Pasalnya, lanjutnya, kegiatan tersebut banyak melanggar protokol kesehatan dan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

“Kerumunan massa, berdesakan, tidak menggunakan masker, dan pelanggaran protokol kesehatan lainnya saat pendaftaran paslon menunjukkan bahwa kita tidak bisa menertibkan massa tanpa payung hukum yang kuat. Bahkan, sejumlah calon kepala daerah positif Covid-19,” ujarnya.

“Harus ada perppu yang tegas mengatur pelaksanaan pilkada. Buat sanksi pembubaran kegiatan bahkan diskualifikasi bagi paslon yang melanggar,” lanjutnya.

Meski begitu, Netty meminta Pemerintah juga memastikan Perppu itu nantinya bukan sekadar ada, tapi juga bisa diterapkan. “Perppu ini tidak boleh menjadi macan ompong, dibuat untuk tidak dipatuhi, atau dibuat tapi ada dispensasi. Jika pemerintah tidak siap menjamin pilkada aman, lebih baik pilkada ditunda, karena keselamatan rakyat lebih penting dari segalanya,” tutur Netty.

Menko Polhukam Mahfud MD sendiri menyebut pihaknya tetap melanjutkan tahapan Pilkada 2020 karena pertimbangan potensi kekosongan jabatan kepala daerah definitif jika pilkada ditunda.

Pasalnya, daerah yang dipimpin pelaksana tugas (Plt) kurang menguntungkan dalam pengambilan keputusan strategis terutama di masa pandemi Covid-19.

Sementara Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) meminta Presiden Joko Widodo dan para pemangku kepentingan untuk menunda Pilkada Serentak 2020 selama pandemi Covid-19 belum terkendali. Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadillah mengatakan pilkada sangat berpotensi mengundang kerumunan selama masa kampanye. Padahal kerumunan jadi salah satu sarana penyebaran virus corona.

“Kalau memungkinkan ditunda dengan ekses yang lebih besar terhadap kelangsungan bangsa, tidak ada salahnya ditunda,” kata Harif, Selasa (22/9).

Harif mempertanyakan selama ini pemerintah menggencarkan kampanye protokol kesehatan. Namun saat ini berencana menggelar pesta demokrasi di 270 daerah yang hampir pasti mengundang kerumunan. Dia menyampaikan kekhawatiran gelombang baru Covid-19 akibat pilkada. Hal itu dapat menambah beban para tenaga kesehatan yang sudah berjuang hampir tujuh bulan.

Harif juga sebelumnya mengungkap sebanyak 85 perawat meninggal dunia karena Covid-19. Di saat yang sama, ada 3.019 perawat di DKI, Jatim, Sulsel, dan Bali yang terpapar Covid-19. “Fasilitas kesehatan yang terbatas, jumlah tenaga kesehatan yang terbatas. Sementara kalau jumlahnya naik terus kan beban bertambah,” tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu sepakat untuk tetap menggelar Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember. Rapat itu dilakukan setelah desakan penundaan pilkada menguat.

Presiden Joko Widodo bahkan menegaskan pilkada tetap digelar di tengah pandemi. Lewat Juru Bicara Fadjroel, ia mengatasnamakan hak konstitusi rakyat untuk tetap menggelar pilkada.

**ass

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles