Jakarta | Jurnal Inspirasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pengundian nomor urut untuk pasangan calon (paslon) kepala daerah akan dilaksanakan pada 23 September. Paslon tersebut yang akan berkompetisi di Pilkada Serentak 2020. Sedangkan penetapan paslon dilakukan pada 24 September secara serentak di 270 daerah.
Untuk mengikuti tahapan ini, para peserta diharuskan sudah melakukan swab Covid-19. Hal itu dilakukan untuk menghindari penyebaran virus. Apalagi saat pendaftaran pasangan calon sebelumnya, ada pasangan yang terkonfirmasi positif Covid-19. Pada tahapan itu, Komisioner KPU Ilham Saputra meminta semua kandidat dan tim inti melakukan tes swab.
“Kita harus pastikan bahwa mereka sudah negatif Covid-19 terlebih dahulu sebelum kemudian mereka hadir dalam pengundian nomor urut,” kata Ilham dikutip dari Viva, Selasa (22/9).
Hal tersebut penting agar penularan virus corona dalam tahapan ini bisa diantisipasi. Pihaknya tidak ingin, tahapan ini menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Selain itu, untuk menghindari kerumunan massa, KPU akan memastikan para pasangan calon saat pengundian nomor urut tidak membawa pendukung dan mengumpulkan massa.
“Sebelum melakukan pengundian pasangan calon, kami akan memanggil tim dari masing masing pasangan calon, agar tidak melakukan pengerahan massa untuk menghindari kerumunan,” jelasnya.
Untuk memastikan itu semua terlaksana, KPU Pusat akan menyurati semua KPU daerah. Mulai tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota di 270 daerah yang melaksanakan pilkada serentak 2020.
**asepss