Jakarta | Jurnal Inspirasi
Pemerintah mengeluarkan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk usaha mikro kecil menengan (UMKM). Program ini digelar untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Koperasi dan UKM, Selasa (22/9), banpres ini akan diberikan langsung sebesar Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan.
Syarat usaha mikro agar bisa menerima banpres Rp2,4 juta yakni WNI, memiliki NIK, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit atau KUR dari perbankan.
Selain itu, bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). Sedangkan untuk mengakses bantuan tersebut bisa dilakukan dengan cara berikut ini.
Pertama, penerima banpres harus diusulkan oleh pengusul yakni dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi badan hukum, kementerian/lembaga serta perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Kedua, calon penerima banpres melengkapi data kepada pengusul yakni NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha dan nomor telepon.
Penerima banpres tidak akan dipungut biaya apapun. “Banpres produktif untuk usaha mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman atau kredit,” tulis Kemenkop UKM dalam situsnya.
Bagi UKM yang belum memiliki rekening di bank penyalur yakni BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri maka akan dibuatkan rekening saat pencairan.
Banpres Rp2,4 juta ini akan disalurkan hingga September 2020. Jika kuota sudah terpenuhi maka akan langsung ditutup.
**