26.6 C
Bogor
Friday, April 19, 2024

Buy now

spot_img

Termohon Mangkir, Sidang Perdana Kasus Penipuan Berkedok Investasi Ditunda

Bogor | Jurnal Inspirasi

Sidang perdana pra peradilan kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi bisnis, yang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Bogor, ditunda dengan alasan pihak termohon tidak hadir dalam persidangan. Sidang selanjutnya kemudian diagendakan digelar 7 Oktober 2020 nanti.

Kuasa hukum korban penipuan dan penggelapan berkedok investasi bisnis yang menimpa pengusaha Ria Rusty Yulita, Eka Ardianto dari kantor hukum Eka Ardianto dan rekan mengatakan, sesuai agenda sidang perdana, namun tidak dihadiri pihak termohon, sehingga sidang ditunda. Pihak termohon tidak datang dan tidak ada kabar, jadi majelis hakim akan menghadirkan kembali sidang dengan memanggil sejumlah pihak pada 7 Oktober. “Kami berharap pihak termohon akan hadir pada sidang selanjutnya,” ujarnya.

Sidang perdana dengan agenda majelis hakim membacakan permohonan pra peradilan. Kasus ini merupakan kasus pidana, sehingga melalui pra peradilan ini, semuanya akan terungkap. “Kami ingin apa yang sudah diajukan pemohon bisa segera ditanggapi karena dari sudut pandangan kami bahwa perkara di SP3 ini patut dipertanyakan. Kami yakin kasus ini perkara pidana, tetapi dalam SP3 dinyatakan tidak cukup bukti,” jelasnya.

Lanjut Eka, substansi pra peradilan itu adalah terbitnya SP3 terkait perkara dihentikan. Padahal saksi saksi sudah dihadirkan bahkan saksi ahli juga, tapi kasusnya malah di SP3. Jadi sebenarnya tindak pidana dalam kasus itu ada, tetapi malah di SP3 dengan alasan tidak ada unsur kerugian. “Kami berharap di sidang mendatang, pihak termohon hadir agar kasus ini bisa segera selesai,” harapnya.

Senada, Adi Atmata mengungkapkan, inti dari pra peradilan adanya SP3 terkait kasus pidana yang sudah menetapkan satu orang tersangka. Pada tingkat penyelidikan pasti digelar perkara dan proses gelar perkara itu sudah berjalan dan ditentukan tersangka dari pihak terlapor. Dalam gelar perkara, ketika sudah ditetapkan tersangka, tapi proses selanjutnya di SP3, maka ada proses yang harus didalami terkait penghentian kasus itu.

“Kita ingin menguji SP3 itu seperti apa prosesnya. Kalau dari awal tidak cukup bukti, tentu ketika gelar perkara tidak lantas naik ke penyidikan. Jadi di sidang inilah kita pertanyakan soal SP3 itu,” tegasnya.

** Handy Mehonk

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles