Home Potret Desa LPLHB: Pelanggaran Soal Lingkungan Hidup Masih Marak

LPLHB: Pelanggaran Soal Lingkungan Hidup Masih Marak

Cijeruk | Jurnal Inspirasi

Pengawasan terkait kondisi lingkungan hidup di Kabupaten Bogor dengan luas wilayah 2.071,21 km yang mencakup 40 kecamatan, tentunya bukanlah hal yang mudah. Hal itu dikatakan Bagus Hariyanto, Ketua LSM Lembaga Perlindungan Lingkungan Hidup Bogor (LPLHB).

“Masih maraknya bangunan liar dikawasan resapan air, menjamurnya perumahan tanpa izin di lahan basah, belum lagi soal limbah pabrik dan galian pasir ilegal yang kerap menjadi persoalan di masyarakat. Semua itu menjadi persoalan yang harus diisikapi secara serius oleh semua pihak berkepentingan,” ujarnya, Minggu (20/9).

Selain itu, lanjut dia, persoalan lainnya seperti tata ruang, perubahan alih fungsi lahan juga menjadi persoalan penting. “Belum lagi masalah yang utama adalah menyangkut pengelolaan sampah, terutama sampah rumah tangga yang menjadi limbah terbesar di Kabupaten Bogor melebihi limbah hotel, restoran, serta pusat perbelanjaan,” paparnya.

Karena itu, pihaknya mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor menindak tegas ulah para oknum pengusaha yang diduga telah melakukan kegiatan usaha namun dampaknya merusak lingkungan, salah satunya kegiatan galian C yang masih banyak beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor.

“Kami LPLHB juga mendesak Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta dinas terkait lainnya di Kabupaten Bogor mengawasi secara ketat keberadaan tempat-tempat seperti villa, kafe dan resto yang berada di kawasan resapan air terutama yang berada di kawasan tebingan. Pengusaha jangan hanya mau mengeruk keuntungan semata, tapi berkewajiban untuk menajga kelestarian lingkungan,” tegasnya.

Lebih lanjut Bagus mengatakan, salah satu wilayah lainnya yakni wilayah Timur Kabupaten Bogor, selain maraknya perubahan alih fungsi lahan menjadi perkebunan, pihaknya menduga masih ada sejumlah pabrik yang membuang limbah ke aliran sungai. “Sementara untuk kawasan Puncak kami juga menduga ada puluhan kafe, resto, tempat wisata dan hotel belum memilik Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL),” terangnya.

Dikatakannya, persoalan IPAL telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) LH No 11 Tentang Sanitasi dan Pengelolaan Air Limbah tahun 1974. Pihaknya juga berharap adanya sinergitas antara masyarakat pencinta atau pegiat lingkungan hidup dengan pemerintah desa dan kecamatan.

“Harus terjalin sinergitas agar terjalin juga kerjasama dalam mengawasi aktivitas warga atau pengusaha yang diduga melanggar tata ruang dan lingkungan. Dan dalam dalam hal ini pemerintah atau aparat terkait harus bertindak tegas tanpa pandang bulu atau tebang pilih,” tandasnya.

** Deny

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version